- Tim TvOne/Andri
Panwaslu Kecamatan Diberi Kewenangan Selesaikan Sengketa Cepat Pemilu
Padang Pariaman, tvOnenews.com - Tingkatkan SDM Panwaslu Hadapi Sengketa Pemilu, Bawaslu Padang Pariaman Gelar Rapat Kerja Teknis. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan diberikan kewenangan menyelesaikan sengketa secara cepat Pemilu pada tahapan kampanye Pemilu 2024. Sehingga penyelesaian sengketa pemilu yang terjadi antara peserta pemilu lebih cepat putusannya.
Demikian diungkapkan Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman Anton Ishaq, kepada wartawan, disela-sela Rapat Kerja Teknis penyelesaian sengketa acara cepat bersama Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Padang Pariaman, Kamis (6/7/2-2023) di hotel Premier Basko Padang.
Menurut Anton, kegiatan ini memberikan bimbingan teknis pimpinan Panwaslu Kecamatan, termasuk staf agar mampu menghadapi sengketa cepat antara peserta pemilu dengan peserta pemilu lainnya. Karena nanti akan ada tahapan kampanye. Dimana tahapan kampanye tahun 2024 mendatang berbeda dengan tahapan kampanye tahun 2019 lalu. Sekarang lebih cepat ketimbang 2019, hanya 75 hari masa kampanye.
“Dengan dipadatkannya jadwal kampanye, ada kerawanan dan resistensi terhadap alat peraga kampanye (APK) yang bersamaan , masing-masing partai bisa mengklaim di suatu titik merasa berhak memajang APK. Jika ada pihak merasa dirugikan, maka menjadi pihak yang melaporkan kepada Bawaslu dan jajaran di bawahnya,” kata Anton Ishaq.
Dikatakan Anton, dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) No 9 tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu, dimana kewenangan penyelesaian sengketa pemilu berada di Bawaslu Kabupaten atau Kota. Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten atau Kota bisa memberikan mandat kepada Panwaslu Kecamatan.
Di sini Bawaslu Padang Pariaman melihat ada kemandirian kepada Panwaslu, jika kejadian sengketa Pemilu di Kecamatan masing-masing.
“Pimpinan Panwaslu di Kecamatan diberikan kewenangan menyelesaikan sengketa tersebut sampai keluarnya putusan. Apakah putusan tersebut, pihak yang bersengketa bersepakat dengan hasil mediasi yang dilakukan Panwaslu, atau putusannya nanti bahkan mereka tidak bersepakat terhadap masalah yang mereka laporkan,” kata Anton.
Disebutkan, jadwal kampanye yang padat, ada lokasi tertentu yang menjadi idola. Tempatnya bagus, karena dari titik massa peserta pemilu tidak jauh. Partai lain juga mengincar lokasi yang sama. Sehingga menimbulkan masalah jadwal dan kampanye, maka proses musyawarah penyelesaiannya dengan putusan sengketa cepat. Dimana ada kewenangan Panwascam.
“Bimtek membekali anggota Panwascam agar lebih sempurna dalam menyelesaikan sengketa Pemilu nantinya. Penyelesaian sengketa cepat yang dilakukan Panwascam perdana dilakukan pada Pilkada tahun 2020 lalu. Sedangkan dalam pemilihan umum, ini yang pertama tahun 2024 mendatang. Sengketa cepat ini bisa dilaksanakan pada hari adanya laporan. Selain itu, pelaporan bisa melalui aplikasi atau langsung ke kantor Panwascam. Maksimal penyelesaiannya tiga hari kerja. Jika melebihi tiga hari, namanya malpraktek. Tidak boleh,” kata Anton menambahkan.
Bimtek diikuti 86 orang peserta, masing-masing 4 orang dari 17 Kecamatan di Padang Pariaman. Terdiri dari ketua, koordinator divisi penanganan, pelanggaran dan penyelesaian sengketa, staf melekat penanganan, pelanggaran dan penyelesaian sengketa, ditambah para kepala kesekretariatan.
Narasumber dari Dosen Universitas Andalas Benni Kharisma Arrasulli menyebutkan, proses penyelesaian sengketa pemilu cepat ini, pertama kali diadopsi pada pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2020 lalu. Selanjutnya digunakan lagi pada pemilihan legislatif (pileg) tahun 2024 mendatang.
Jadi semangat untuk memberikan mandat kepada Panwascam dalam menyelesaikan sengketa cepat tersebut.
“Ini melihat fenomena sengketa yang cukup banyak. Maka kalau bisa diselesaikan di paling bawah, Panwaslu Kecamatan, sehingga tidak akan menjadi bola salju. Masalahnya tidak membesar, dari Kabupaten atau Kota ke Provinsi dan bahkan sampai ke nasional. Padahal bisa diselesaikan di tingkat Panwaslu Kecamatan,” kata Benni.
Menurut Benni, ini kebijakan yang cukup progresif dari Bawaslu RI. Sehingga tidak terjadi penumpukan perkara.
Karena ada pendistribusian penyelesaian sengketa pemilu. Rasa keadilan tersebut lebih cepat, tanpa harus menunggu lama untuk mendapatkan putusan dari sengketa yang ada. (asa/haa)