- Tim TvOne/ Berkat
Viral! Pelaku Aksi Bajing Loncat di Jalinsum Ogan Ilir Ditangkap Setelah Melarikan Diri dari Polisi
Ogan Ilir, tvOnenews.com - Aksi bajing loncat yang meresahkan di Jalinsum Palembang-Indralaya wilayah Ogan Ilir akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Jaguar Unit Pidum Polres Ogan Ilir setelah menjadi viral beberapa minggu lalu.
Salah satu dari dua pelaku telah berhasil ditangkap setelah tiga minggu diburu oleh aparat gabungan Satreskrim Polres Ogan Ilir dan Polsek Pemulutan.
Wakapolres Ogan Ilir, Kompol Hermansyah, menyatakan bahwa tersangka bernama Satria (18) berhasil diamankan di tempat persembunyian di Desa Ulak Petangisan, Kecamatan Pemulutan Barat, Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
"Tersangka berhasil diamankan di tempat persembunyiannya yang berada di wilayah Pemulutan Barat, di sebuah desa terpencil yang sulit dijangkau oleh kendaraan," ujar Hermansyah, didampingi oleh Kabag Ops Kompol Kusyanto dan Kasat Reskrim AKP Regan Kusuma.
Berdasarkan hasil penyelidikan, saat melakukan aksinya, tersangka Satria bersama rekannya yang masih buron, mengaku telah melakukan tiga kali aksi pencurian dengan barang-barang yang berhasil dicuri, mulai dari kerupuk kemasan, kabel listrik, stop kontak, hingga kipas angin, semuanya dilakukan di jalan lintas timur dengan modus yang sama.
Aksi Bajing Loncat ini telah dua kali beredar di media sosial dan menjadi viral, sehingga menarik perhatian khusus dari pihak kepolisian.
"Tersangka yang berhasil diamankan ini bertugas merusak dan merobek terpal penutup muatan kendaraan, sedangkan rekannya yang masih buron bertugas sebagai pengendara sepeda motor," jelas Hermansyah.
Ketika diburu oleh polisi, tersangka sempat berpindah-pindah tempat hingga akhirnya terdeteksi berada di wilayah Pemulutan.
Sementara itu, identitas pelaku lainnya sudah diketahui oleh polisi dan saat ini sedang dalam pengejaran.
"Salah satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran," ujar Hermansyah.
Tersangka Satria berhasil diamankan bersama dengan sepeda motor matik dan senjata yang digunakan saat melakukan aksi, serta barang bukti berupa kabel hasil curian dan pakaian yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan kejahatan tersebut.
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," terang Hermansyah.
Sementara itu, tersangka Satria mengaku menyadari bahwa aksinya telah menjadi viral di media sosial, sehingga membuatnya melarikan diri dari kejaran polisi.
Sebagian hasil curian tersangka dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, karena pendapatannya sebagai buruh dianggap tidak mencukupi.
"Saya hanya ingin memenuhi kebutuhan hidup saja," ujar tersangka.
Pihak kepolisian menghimbau agar teman dari pelaku segera menyerahkan diri, mengingat identitas dan lokasi persembunyiannya telah diketahui, agar tidak ditemui dengan tindakan paksa oleh petugas.
(ber/fna)