Sumber :
- Antara
Gunakan Kapal Cepat, Pelaku Pengiriman Calon PMI Ilegal Ditangkap Polda Kepri
Jumat, 7 Juli 2023 - 14:52 WIB
Saat ini, kedua tersangka sudah dibawa ke Ditpolrairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan kedua korban akan diserahkan ke BP3MI Kepri setelah dilakukan pemeriksaan.
Atas perbuatannya, kata Yudi, tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang (UU) RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan paling banyak Rp15.000.000.000. (ant/wna)