- Tim TvOne/ Puja
Dua Warga Musi Banyuasin Ditangkap Polisi Saat Bertransaksi Jual Beli Sabu
Musi Banyuasin, tvOnenews.com - Aparat Kepolisian Unit Narkotika Polres Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, menangkap dua orang warga yang tengah bertransaksi narkoba jenis sabu pada Jumat (7/7/2023).
Keduanya adalah Suparman (42) yang merupakan penjual sabu, dan Gunawan (20) sebagai pembeli sabu, warga Kecamatan Sekayu, Musi Banyuasin.
Keduanya ditangkap di jalan lintas Sekayu-Babat Timan saat sedang bertransaksi narkoba. Penangkapan keduanya didasari oleh adanya laporan warga mengenai dua orang yang sering melakukan transaksi sabu dan diketahui oleh masyarakat.
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan dua paket sabu siap edar seberat 0,5 gram yang dibungkus dengan plastik klip untuk diantarkan kepada seseorang yang telah memesan.
Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Siswandi, melalui Kasat Narkoba AKP Heri, mengatakan bahwa keduanya adalah penjual dan pembeli narkoba yang sering bertransaksi dan juga diketahui oleh masyarakat.
"Kedua tersangka ini kita tangkap saat sedang bertransaksi narkoba. Keduanya sudah kita intai karena adanya laporan masyarakat mengenai seringnya mereka melakukan transaksi narkoba di tempat umum. Kita juga sedang menyelidiki asal-usul barang haram tersebut. Kedua tersangka masih akan dilakukan penyidikan untuk mengungkap jaringan besar sang bandar narkoba," ujar Kasat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 KUHP dan Pasal 114 KUHP yang mengancam hukuman dua puluh tahun penjara, serta denda sebesar sepuluh miliar rupiah.