Pelaku pengirim PMI ilegal tunjukkan barang bukti uang kepada petugas..
Sumber :
  • Tim tvOne/Alboin

Ditpolair Polda Kepri Gagalkan Penyeludupan 5 Calon PMI Ilegal ke Malaysia

Jumat, 7 Juli 2023 - 15:55 WIB

Batam, tvOnenews.com - Tim Unit I Si Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri berhasil gagalkan penyelundupan lima orang Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural tujuan Malaysia. Lima orang Pekerja Migran Indonesia tersebut terdiri dari dua orang perempuan dan tiga orang laki-laki yang berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Rencananya mereka akan diberangkatkan ke negara Malaysia dengan cara transit di Kota Tanjungpinang selanjutnya ke Kota Batam, kemudian masuk ke Malaysia tanpa dokumen apapun.

Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri AKBP Yudi Sukmayadi, mengatakan kasus bermula pada Jumat (23/6/2023) lalu, Tim Unit I Si Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri memperoleh informasi dari masyarakat.

KN alias N, pelaku pengiriman PMI ilegal non prosedural ke Malaysia. (tim tvOne/Alboin)

"Mendapati informasi tersebut kemudian tim melakukan penyelidikan dan pada jam 17.30 WIB di Jalan Duyung, Pasar Pagi Sei Jodoh, Kota Batam, tim berhasil mengamankan seorang sopir mobil Carry warna kuning yang kemudian diketahui berinisial FP alias B. Dari keterangannya bahwa ia disuruh oleh inisial KN alias N untuk mengantar para Pekerja Migran Indonesia yang berjumlah lima orang tersebut ke Hotel Sekawan, Sei Jodoh, Kota Batam. Mendapatkan informasi tersebut selanjutnya tim melakukan pengembangan untuk mencari inisial KN alias N,” kata Yudi Sukmayadi, di Batam (7/7/2023).

Kemudian pada jam 18.45 WIB, lanjut Yudi, tim melakukan penyelidikan di wilayah Jodoh tepatnya di Kampung Pisang, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam dan pada jam 19.50 WIB tim melihat keberadaan KN alias N yang berada di pinggir jalan Kampung Pisang, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, kemudian tim melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan KN alias N.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:49
03:52
06:35
02:14
03:33
10:42
Viral