- Tim TvOne/ Bahana
Korupsi sebagai Tradisi! Jelang HUT Kota Medan: 80 Papan Reklame Ilegal Menyebabkan Pemko Medan Rugi Rp 1,6 Miliar
Kuat dugaan, ada oknum-oknum yang melakukan tindakan korupsi dalam pemberian izin kepada setiap wajib pajak untuk memasang papan reklame ini.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan diduga tidak menjalankan tugasnya untuk memberikan teguran kepada para wajib pajak yang dengan sengaja memasang papan reklame tanpa izin.
Hingga berakhirnya pemeriksaan BPK, Bapenda Medan juga tidak memberikan sanksi atau teguran keras kepada para wajib pajak yang dimaksud.
Berdasarkan penelusuran tim tvOnenews.com pada Jumat (7/7/2023), diduga ada oknum Bapenda Medan yang sengaja membantu para wajib pajak untuk memasang papan reklame tanpa izin.
Kepala Bapenda Medan, Benny Sinomba Siregar enggan memberikan komentar terkait banyaknya papan reklame yang didirikan secara ilegal dan tidak membayar pajak kepada pemerintah saat dihubungi tim tvOnenews.com pada Jumat (7/7/2023) siang.
Seakan tidak takut pada hukum, Benny juga tidak memberikan tanggapan terkait adanya oknum Bapenda Medan yang melakukan kolusi dengan para wajib pajak untuk memuluskan pemasangan papan reklame di sejumlah lokasi.
Perlu diketahui, Pemko Medan juga mengalami kerugian pendapatan asli daerah sebesar lebih dari Rp 3 miliar dari sektor pajak hotel, restoran, dan hiburan.