- Tim TvOne/ Bahana
Korupsi sebagai Tradisi! Jelang HUT Kota Medan: 80 Papan Reklame Ilegal Menyebabkan Pemko Medan Rugi Rp 1,6 Miliar
Medan, tvOnenews.com - Perayaan Hari Ulang Tahun Kota Medan yang ke-433 tampaknya tidak memiliki makna yang berarti, karena korupsi pun seolah menjadi tradisi. Tercatat ada 80 papan reklame yang tersebar di Kota Medan berdiri secara ilegal atau tanpa izin.
Dampaknya, Pemerintah Kota Medan mengalami kerugian pendapatan pajak dari sektor reklame tersebut.
Berdasarkan catatan merah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut, pada tahun 2022 Pemko Medan menderita kerugian sebesar Rp 1.642.514.591,25.
Dalam peraturan pembangunan alat promosi atau iklan, setiap Wajib Pajak (WP) diwajibkan untuk melakukan pembayaran berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) paling lambat 30 hari kerja untuk mendapatkan izin.
Setelah itu, Wajib Pajak harus mengurus izinnya di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) agar dapat memasang papan iklan.
Namun, terdapat kejanggalan dalam pemberian izin reklame di Kota Medan.
Papan reklame didirikan secara ilegal tanpa didukung oleh kelengkapan berkas izin.
Kuat dugaan, ada oknum-oknum yang melakukan tindakan korupsi dalam pemberian izin kepada setiap wajib pajak untuk memasang papan reklame ini.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan diduga tidak menjalankan tugasnya untuk memberikan teguran kepada para wajib pajak yang dengan sengaja memasang papan reklame tanpa izin.
Hingga berakhirnya pemeriksaan BPK, Bapenda Medan juga tidak memberikan sanksi atau teguran keras kepada para wajib pajak yang dimaksud.
Berdasarkan penelusuran tim tvOnenews.com pada Jumat (7/7/2023), diduga ada oknum Bapenda Medan yang sengaja membantu para wajib pajak untuk memasang papan reklame tanpa izin.
Kepala Bapenda Medan, Benny Sinomba Siregar enggan memberikan komentar terkait banyaknya papan reklame yang didirikan secara ilegal dan tidak membayar pajak kepada pemerintah saat dihubungi tim tvOnenews.com pada Jumat (7/7/2023) siang.
Seakan tidak takut pada hukum, Benny juga tidak memberikan tanggapan terkait adanya oknum Bapenda Medan yang melakukan kolusi dengan para wajib pajak untuk memuluskan pemasangan papan reklame di sejumlah lokasi.
Perlu diketahui, Pemko Medan juga mengalami kerugian pendapatan asli daerah sebesar lebih dari Rp 3 miliar dari sektor pajak hotel, restoran, dan hiburan.
(bsg/fna)