- Tim TvOne/ Yoga
Dua Transpuan Ngaku Diperas Rp 50 Juta di Mako Poldasu, Empat Personil Sudah Dipatsus Selama Lima Hari untuk Mempermudah Pemeriksaan
Medan, tvOnenews.com - Empat oknum personel Polda Sumatera Utara (Poldasu) ditempatkan dalam penugasan khusus (patsus) di Bidang Pengawasan Profesi dan Pengamanan (Propam) Poldasu terkait dugaan pemerasan terhadap seorang transgender bernama Deca di Kota Medan. Deca mengaku diperas sebesar Rp 50 juta dengan modus open BO oleh seorang pria.
Kepala Bidang Propam Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Dudung Adijono, menyatakan bahwa penugasan khusus empat oknum tersebut dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan.
"Proses pemeriksaan masih berlangsung, mereka sudah ditempatkan dalam penugasan khusus selama sekitar 5 hari," kata Dudung di Polda Sumatera Utara pada Jumat (7/7/2023).
Menurut Dudung, dari 7 personel yang telah diperiksa, hanya 4 di antaranya yang terindikasi melakukan pelanggaran. Namun, pihak kepolisian akan terus menyelidiki kasus ini lebih lanjut.
Dudung juga mengakui bahwa pihaknya telah mengumpulkan beberapa barang bukti terkait dugaan pemerasan tersebut, namun identitas keempat polisi tersebut belum diungkapkan.
Sebelumnya, Deca melaporkan bahwa dia diperas pada Minggu (19/6/2023).
"Iya, mereka memeras saya," kata Deca kepada wartawan di Markas Polda Sumatera Utara saat membuat laporan pengaduan resmi pada Jumat (23/6/2023) lalu.
"Saye tidak tahu apakah mereka adalah personel Polda Sumatera Utara atau tidak. Yang pasti, mereka membawa saya dan teman saya ke Polda Sumatera Utara," tambah Deca.
Deca mengatakan bahwa awalnya dia diminta membayar sebesar Rp 100 juta untuk membebaskan dirinya setelah mereka digerebek saat melakukan open BO di lantai 3 Hotel Saka.
Namun, karena Deca mengaku tidak mampu membayar jumlah tersebut, dia membayar sebesar Rp 50 juta. Uang tersebut dia transfer di Markas Polda Sumatera Utara, tepatnya di satu ruangan di samping gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Namun, menurut Deca, rekening yang digunakan bukan atas nama polisi tersebut melainkan atas nama Sugianto.
"Saya tidak tahu siapa Sugianto," kata Deca.
Diduga oknum polisi tersebut meminta Deca dan rekannya yang memiliki profesi serupa agar tidak memperpanjang masalah ini, mengingat pemilik rekening tidak mengetahui apa-apa.
"Setelah transfer, saya mengambil tangkapan layar (screenshot). Kemudian mereka menghapusnya. Mereka mengatakan agar masalah ini tidak diperpanjang. Saya juga diminta untuk menandatangani pernyataan dan membuat pengakuan bahwa saya tidak akan mengulangi kesalahan ini. Kemudian, keesokan harinya kami dibawa dengan mobil dan diturunkan di Pengadilan Agama," jelas Deca.
Deca dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, melaporkan dugaan pemerasan ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara. Nomor laporan tersebut adalah STTLP/B/758/VI/2023/SPKT/POLDA SUMUT.
(ysa/fna)