Nurhafni Boru Hasibuan dan Kuasa Hukum Thomy Faisal Pane usai resmi melapor di Bidang Propam Pokda Sumut..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Yoga

Dugaan Pemerasan Oknum Polres dan Oknum Jaksa Kejari Batubara Jilid II: Korban Melapor ke Polda dan Kejari Sumut

Sabtu, 8 Juli 2023 - 14:08 WIB

Medan, tvOnenews.com - Kasus dugaan pemerasan melibatkan oknum Jaksa dan oknum Satres Narkoba Polres Batubara mengalami perkembangan. Kasus ini sedang dalam proses hukum setelah dilaporkan resmi ke Bid Propam Polda Sumut dan Kejati Sumut pada Jumat (7/7/2023).

Thomy Faisal, kuasa hukum Nurhafni Boru Hasibuan sebagai pelapor, mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan kelanjutan dari kasus pemerasan pertama yang melibatkan keluarga atau ibu MRR, terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba yang sedang disidang.

Kasus pertama ini sudah dilaporkan ke Bid Propam Poldasu, melibatkan sejumlah oknum Polres Batubara dari Sat Reskrim dan Sat Res Narkoba. Tiga oknum Polres Batubara yang terlibat adalah Aipda Muhammad Fauzi dari Sat Reskrim, Bripka Dedek Setiawan, dan Aipda Dedi Iskandar dari Sat Res Narkoba. Terlapor dalam kasus pertama sudah ditarik ke Bid Propam Polda Sumut dan menunggu sidang etik di Yanma.

"Sementara itu, oknum jaksa yang terlibat dalam kasus pertama adalah Eka Kartika Boru Turnip, yang juga sedang diproses di Kejati Sumut," kata Thomy di Bid Propam Polda Sumut kepada tvOnenews.com pada Jumat, (7/7/2023).

Thomy melanjutkan, kasus jilid dua ini merupakan pengembangan dari kasus penangkapan tersangka pertama MRR dan rekannya. Terdakwa dalam kasus ini adalah Rudi Hartono.

"Kasus jilid dua ini merupakan lanjutan dari penangkapan terdakwa pertama MRR dan rekannya. Rudi Hartono ditangkap setelah tujuh hari terdakwa MRR dan rekannya ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Samosir pada Kamis, 19 Januari 2023, sekitar pukul 11.00 WIB. Penangkapan Rudi Hartono dilakukan oleh Unit 1 Satres Narkoba Polres Batubara yang dipimpin langsung oleh Kanit I, Ipda RB Setiadi atau Bimo bersama dengan Bripka IM, Bripka KG, dan Aipda DI sebagai oknum terlapir jilid dua," ungkap Thomy.

Thomy juga mengungkapkan bahwa dalam penangkapan tersebut, uang klien mereka sebesar Rp 9 juta dalam rekening BRImo dan Rp 4 juta tunai dirampas. Modusnya, uang sebesar Rp 9 juta ditransfer dari rekening klien mereka ke nomor rekening BRI atas nama M Ridho Alparizi dengan nomor rekening 1463.0100.3900.505 yang diduga sebagai pemilik rekening yang dikenal oleh oknum terlapir. Thomy juga mengungkap adanya permintaan uang sebesar Rp 150 juta. Sudah ada pembayaran sebesar Rp 70 juta melalui transfer ke rekening BRI atas nama M Ridho Alparizi dengan nomor rekening yang sama.

"Dugaannya adalah setelah penggrebekan rumah dan penangkapan tanpa didampingi saksi kepling, suami klien kami, Nurhafni Boru Hasibuan, dibawa ke Polres. Rudi Hartono diduga dimintai uang di sana. Modusnya, diduga Rudi Hartono diarahkan untuk menghubungi seseorang dan dimintai uang sebesar Rp 200 juta agar dapat selamat dari proses hukum. Uang sebesar itu diserahkan, dengan transfer sebesar Rp 70 juta sambil menunggu sisa transfer sebesar Rp 80 juta. Namun, sisa pembayaran tidak terealisasi. Meski uang sebesar Rp 70 juta sudah diterima oleh oknum pihak Polres Batubara, berkas perkara Rudi Hartono tetap dilanjutkan," jelas Thomy.

Setelah berkas Rudi Hartono dilanjutkan ke Jaksa, Thomy mengaku oknum Penyidik Satres Narkoba Polres Batubara, Aipda Dedi Iskandar, mengarahkan istri Rudi Hartono, Nurhafni Boru Hasibuan, untuk mengurus ke Jaksa Kejari BatuBara.

"Penyidik Aipda Dedi Iskandar-lah yang menggiring istri Rudi Hartono, Nurhafni Boru Hasibuan, untuk menemui Jaksa Kejari Batubara bernama Yunitri Chitani. Mereka bertemu di Kantor Kejari Batubara pada tanggal 20 Februari 2023. Di sana, oknum Jaksa Yunitri Chitani meminta uang sebesar Rp 50 juta pada awal bulan Februari. Pertemuan tersebut melibatkan tiga orang, yaitu Jaksa, Penyidik, dan klien kami. Mereka membahas tentang hukuman. Jaksa meminta uang Rp 50 juta untuk memperingan hukuman terdakwa Rudi Hartono," ucapnya.

Namun, dalam pertemuan pertama tersebut, klien Thomy merasa tidak mampu memberikan uang yang diminta. Sehingga pertemuan berakhir tanpa kesepakatan. Namun, pada tanggal 20 Januari 2023, Jaksa Yunitri Chitani menghubungi klien mereka.

Setelah itu, Nurhafni Boru Hasibuan akhirnya mau menjumpai Jaksa Yunitri. Mereka bertemu dua kali di kantor Kejari Batubara. Nurhafni menyerahkan uang sebesar Rp 25 juta ke Jaksa sebagai cicilan dari total Rp 50 juta. Pembayaran dilakukan melalui transfer.

Enam hari kemudian, Jaksa meminta tambahan uang sebesar Rp 5 juta. Uang tersebut juga dikirim oleh Nurhafni ke Jaksa melalui transfer.

"Pada awalnya, Jaksa berjanji akan mengembalikan uang jika klien tidak sanggup membayar Rp 50 juta secara langsung. Namun, uang sebesar Rp 25 juta itu terus dipertahMerekam pilihan tersebut dalam surat kuasa. Setelah beberapa bulan, uang sebesar Rp 25 juta tersebut terus dikembalikan oleh Jaksa dengan berbagai alasan. Dugaan kami, Jaksa tersebut tidak berniat mengembalikan uang tersebut. Hingga akhirnya, klien kami menemui saya dan menandatangani surat kuasa untuk melaporkan kasus ini.

Menurut Thomy, oknum Jaksa Yunitri Chitani memang telah mengembalikan uang kepada kliennya. Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak menghapus dugaan pelanggaran penyalahgunaan wewenang atau tindak pidana.

"Ada tindakan pemerasan dalam rangkaian kasus ini, yang melibatkan oknum Polres dan oknum Kejaksaan Kejari Batubara. Sebagai ASN, oknum Jaksa Yunitri Chitani dapat dikenakan pasal UU Tindak Pidana Tipikor. Kami telah melaporkan oknum Jaksa tersebut dalam bentuk dumas ke Kejatisu pada hari ini, dan laporan kami telah diterima," ujarnya.

Terkait dengan dugaan pemerasan yang melibatkan oknum Polres dan oknum Kejaksaan Kejari Batubara ini, Thomy menegaskan bahwa pihaknya sebagai pelapor telah mengirimkan surat kepada Menkopolhukam, Kejagung, Jaksa Agung Bidang Pengawasan untuk Jaksanya, Kajati Sumut, dan Asisten Pengawasan Kejati Sumut. Sedangkan terhadap oknum Polres Batubara sebagai terlapor, mereka telah mengirimkan surat kepada Kapolri, Irwasum dan Div Propam Mabes Polri, Ka Bid Propam PoldaSu, Dir Krimum, dan IrwasDa. Tutup Thomy.

Kepala Bidang Propam Polda Sumut, Kombes Dudung, yang dikonfirmasi oleh tvOnenews.com di Mako Polda Sumut pada Jumat, 7 Juli 2023, menyatakan bahwa semua laporan pengaduan pelanggaran pasti akan ditindaklanjuti.

"Laporan pengaduan terhadap sejumlah oknum Polres Batubara sedang dalam proses dan menunggu sidang etik. Jika ada laporan jilid dua yang melibatkan oknum Polres Batubara, kita akan menunggu sejauh mana dumasnya sebelum melaporkan ke kita. Yang pasti, kami akan memberikan sanksi sesuai dengan komitmen kami dan perhatian dari Kapolri untuk menekan pelanggaran anggota," ucap Dudung.

Menanggapi laporan tersebut, Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya dugaan kasus tersebut.

"Sejauh ini, tidak ada masalah di Kejari Batu Bara selain yang viral sebelumnya. Barusan kami berkoordinasi dengan pihak Kejari," kata Yos.

Yos juga mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan dan mempelajari laporan yang telah dilayangkan oleh kuasa hukum tersangka.

"Terkait laporan yang diterima, kami akan memeriksa dan mempelajarinya," pungkasnya.

(ysa/fna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral