- Tim tvOne/Martinus Sitorus
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pasutri Sindikat TPPO Antar Provinsi
Medan, tvOnenews.com - Pasangan suami istri, WF alias Wita (28) serta YD (24) warga Padang Pariaman, Sumatera Barat dibekuk Satuan Reskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Pelabuhan Belawan, Sabtu (8/7/2023).
Pasangan suami istri ini diduga melakukan tindakan perdagangan orang, dengan mengiming-imingi korbannya bekerja di Malaysia dan gaji besar. Korban adalah NS (31) dan N (26) warga Belawan, Medan.
"Pasutri yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut ditangkap dari kawasan Jalan Perjuangan, Medan. Dalam penangkapan petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya empat buah paspor atas nama korban dan tersangka, satu berkas proposal ditujukan ke salah satu perusahaan di Jakarta, dua formulir pendaftaran calon TKI ditandatangani kedua korban," beber Kanit Reskrim Unit PPA Polres Pelabuhan Belawan, Ipda Rostati Sihombing.
dua lembar surat izin keluarga, dua surat pernyataan berkeinginan kerja di luar negeri dari PT CSB, yakni jika melanggar ketentuan dikenakan denda Rp5,5 juta dan membatalkan atau mengundurkan diri denda Rp7 juta, dua lembar perjanjian kontrak dan gaji RM1500 dengan potongan gaji tiga bulan, dan dua lembar surat bersedia ganti rugi Rp25 juta, jika ingin pulang setelah tiba di luar negeri,” lanjut Ipda Rostati Sihombing.
Ditambahkan Rostati, awal terungkapnya kasus dugaan perdagangan orang tersebut, berawal ketika beberapa pekan lalu terjadi keributan antara orang tua N dengan terlapor yang minta ganti rugi sebesar Rp12 juta, karena salah seorang calon pekerja membatalkan keberangkatannya ke luar negeri.
Karena pihak terlapor tetap membawa putrinya ke tempat penampungan di Medan, pihak korban kemudian membuat laporan pengaduan ke Polres Pelabuhan Belawan.
Menyikapi laporan pengaduan tersebut, kemudian Tim Unit PPA meringkus WF alias Wita dan YD dari kawasan Jalan Perjuangan Medan. Modus operandi WF dan YD merekrut calon pekerja ke luar negeri dengan membuat postingan pada media sosial Facebook.
“Guna pengusutan lanjut, pasutri tersebut kini ditahan di sel tahanan polisi,” jelas Ipda Rostati. (mss/wna)