Lina Mukherjee, Tiktoker yang viral usai makan kriuk Babi.
Sumber :
  • Tim tvOne/Muhammad Pebrian

Tiktoker Lina Mukherjee yang Makan Babi Ucap Bismilah, Penuhi Panggilan Tahap ll Kejari Palembang

Senin, 10 Juli 2023 - 11:40 WIB

Palembang, tvOne - Tersangka dugaan penistaan agama selebgram sekaligus tiktoker Lina Mukherjee, penuhi panggilan tahap II dan pelimpahan barang bukti di Kejari Palembang, Senin (10/7/2023) 

Dari pantauan awak media tersangka tiktoker Lina Mukherjee, datang dikawal penyidik dari Polda Sumsel, hadir di Kejari Palembang pada pukul 10 pagi dan didampingi kuasa hukumnya.

Tersangka datang menggunakan pakaian serba hitam dan sempat melempar senyum ke para media yang telah menunggu dirinya di Kejari Palembang. Bahkan, kedatangan tersangka Lina Mukherjee sempat menjadi tontonan pegawai kejari Palembang. 

Hingga berita ini diturunkan tersangka Lina Mukherjee masih dilakukan pemeriksaan pemberkasaan tahap ll oleh penyidik Kejari Palembang. 

Diketahui sebelumnya berkas kasus dugaan penistaan agama ini sudah dilimpahkan  penyidik Polda Sumsel ke Kejati Sumsel dan berkas sudah dinyatakan P-21 atau berkas lengkap.

"Berkas perkara atas nama Lina Luthfiawati alias Lina Mukherjee memang sudah P-21. Tapi sampai saat ini penanganan perkaranya masih berada pada penyidik Polda Sumsel," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Jumat (7/7/2023).

Ia juga menjelaskan pada tanggal 26 Juni 2023, penyidik  Kepolisian Polda Sumsel mengirimkan surat pemberitahuan penundaan pengiriman tersangka dan barang bukti atau tahap 2 ke Kejati Sumsel melalui surat Nomor : B/34.c/VI/RES.2.5/2023/Ditreskrimsus,karena alasan kesehatan. 

"Penyerahan tersangka dan barang bukti dijadwalkan kembali oleh penyidik Polda Sumsel ke Kejati Senin (10/7/2023), namun kewenangan masih pada berada pada penyidik Polda Sumsel," ungkapnya. 

Untuk penanganan perkara Lina Mukherjee masih berada pada penyidik Polda Sumsel. Bahwa proses penanganan perkara tersebut secara administratif memang sudah dinyatakan P21 yaitu secara formil  maupun Materil  sudah terpenuhi atau  lengkap. 

"Namun, Tetap secara yuridis formil pertanggung jawaban masih berada pada penyidik," tutupnya. (peb/mii)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
06:55
Viral