Sumber :
- Tim TvOne/ Daud
Terdakwa Atek, Buronan Interpol dalam Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Rp25 Miliar, Hanya Dituntut 3 Tahun. Kasi Intel: JPU Kejari Simalungun Hanya Menyidangkan, Tuntutannya dari Kejatisu
Selasa, 11 Juli 2023 - 06:25 WIB
"Tersangka ditangkap di Penang, Malaysia oleh Polda Sumatera Utara bekerja sama dengan Mabes Polri dan Interpol. Sebelum ditangkap, tersangka sering pindah-pindah negara, termasuk Malaysia, Thailand, dan Singapura," tambahnya.
"Peran tersangka sendiri dalam modus penipuan ini adalah sebagai perantara dalam transaksi jual beli tanah antara Marnaek Situmorang dengan korban Sendi Bingei Purba Siboro," sambung Asor.
(dsg/fna)