Polisi berjaga di depan kantor perusahaan diduga milik tersangka korupsi mantan kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (11/7/2023). (ANTARA/Yude).
Sumber :
  • Antara

Polisi Kawal KPK Geledah Kantor Milik Andhi Pramono di Batam

Selasa, 11 Juli 2023 - 12:44 WIB

Sebagai broker, AP diduga menghubungkan antar-importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia, di antaranya menuju Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.

Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, AP diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee.

Atas perbuatannya, tersangka AP dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka AP juga disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (ant/nof)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:41
00:54
09:38
07:39
01:28
02:06
Viral