Petugas Imigrasi Belawan musnahkan ribuan berkas pemohonan pasport..
Sumber :
  • Tim tvOne/Martinus Sitorus

Selamatkan Data Permohonan Paspor, Imigrasi Belawan Musnahkan Ribuan Arsip Subtantif Keimigrasian

Selasa, 11 Juli 2023 - 20:08 WIB

Medan, tvOnenews.com - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan memusnahkan sebanyak 52 ribu arsip substantif keimigrasian dari tahun 2013 hingga 2019 dengan cara dibakar. Pemusnahan dilakukan sesuai dengan ketentuan dengan tujuan dapat menyelamatkan data permohonan paspor.

“Seluruh berkas permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia yang terdiri atas fotokopi Kartu Tanda Penduduk, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi Akta Kelahiran, fotokopi Buku Nikah, fotokopi Ijazah, fotokopi Paspor, Surat Pernyataan Pemohon, Surat Pernyataan Izin Orang tua serta Kwintasi Pembayaran pada tahun 2013 sampai 2019 dimusnakan dengan cara dibakar,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Belawan Rida Sahputra, Selasa (11/7/2023). 

Sebelumnya, petugas telah memusnahkan arsip tahun 2022 yang merupakan paspor berkas permohonan warga negara asing yang dapat menyelamati data para pemohon bagi pembuat paspor.

Kepala Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Ridha Sahputra, menambahkan di tahun 2023 periode Juli, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan melakukan pelayanan pembuatan paspor sebanyak 28 ribu permohonan dan diprediksi hingga akhir tahun akan meningkat sesuai dengan komitmen dalam peningkatan pelayanan.

“Penyusutan arsip merupakan salah satu bentuk reformasi birokrasi, guna menata sistem penyimpanan dokumen agar efisien dan efektif. Untuk arsip 2019 hingga 2023, pihaknya masih akan menyimpan secara fisik karena masih diarsip di bawah lima tahun,” ucap Ridha. (mss/wna) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:22
00:54
01:35
02:15
06:15
00:52
Viral