seorang pria di Palembang batal nikah setelah sang calon istri yang berstatus janda muda bawa kabur emas dan uang tunai miliknya..
Sumber :
  • Muhammad Pebrian/tvOne

Pria di Palembang Batal Nikah, Uang dan Emas Ratusan Gram Dibawa Kabur Janda Muda

Rabu, 12 Juli 2023 - 04:00 WIB

Palembang, tvOnenews.com - Sial, seorang pria di Palembang batal nikah setelah sang calon istri yang berstatus janda muda bawa kabur emas dan uang tunai miliknya.

Pria yang kurang beruntung itu Unus (52) warga Jalan Surya Sakti, Lorong Lilin, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Sukarami Palembang. Sementara calon istrinya sang janda muda bernama Rahmawati (30).

Sudah batal nikah pria asal Palembang, ini juga harus kehilangan emas dan uang tunai, yang dibawa kabur sang janda muda.

Hal itu terungkap saat Unus melaporkan mantan kekasihnya sang janda muda ke SPKT Polrestabes Palembang, Selasa (11/7/2023).

Tak tanggung-tanggung sang janda muda Rahmawati telah melakukan penggelapan emas seberat 241,8 gram, uang senilai Rp6,7 juta, ayam potong senilai Rp6 juta dan handphone. 

Aksi penggelapan itu terjadi di Jalan Slamet Riady Pasar Kuto Baru, Kecamatan Ilir Timur III Palembang, Sabtu 1 Juli 2023 sekitar pukul 06.30 WIB. 

"Awalnya terlapor bertemuan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan ketika aku tanya gadis atau janda dia menjawab janda," kata Unus 

Lanjut Unus, kemudian dua hari setelahnya mengajak ketemuan di tempat yang sama dan dia menunggu di Indomaret. 

"Usai ketemu kembali, saya diajak ke jenjang serius yakni nikah dan dia juga langsung meminta emas, uang dan ayam potong sebagai syarat utama," ujar Unus. 

Masih dikatakan Unus, tidak hanya itu dia juga meminjamkan handphone kepadanya. 

"Namun sayang, dia tidak kunjung menemui saya hingga sampai saat ini dan barang-barang lainnya hilang semua," ungkap Unus. 

Unus berharap dengannya pelaku bisa tertangkap dan barang-barangnya bisa kembali lagi. 

"Intinya, saya berharap pelaku bisa tertangkap dan barang-barangnya bisa kembali lagi," jelas Unus. 

Sementara, petugas piket Reskrim, dan SPKT Polrestabes Palembang serta anggota lainnya sudah menerima laporan korban. 

Hingga kini Petugas Kepolisian masih mengambil keterangan saksi-saksi di lapangan guna penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, laporan yang dibuat oleh korban sudah diterima di SPKT Polrestabes Palembang dengan nomor surat : LP/B/1368/VII/SPKT/Polrestabes Palembang dengan tindak pidana penggelapan UU nomor 1 tahun 1945 tentang sebagaimana yang dimaksud pasal 372. (peb/muu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral