- Tim TvOne/Swandi
Gol! Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga
Selain Penangkapan Pelaku, Pihak Kepolisian juga berhasil menyita sejumlah Barang Bukti yang terkait dengan kasus ini. Barang Bukti yang disita antara lain adalah 1 lembar foto kopi BPKB dengan nomor 4078618B, 1 lembar foto kopi STNK dengan nomor 00511855, 1 unit Sepeda Motor Honda Vario warna hitam dengan nomor rangka MH1MC11198K035754 dan nomor mesin MC11E-1034312 (barang curian), 1 buah kunci Sepeda Motor Honda Vario warna hitam, 1 unit Sepeda Motor Honda Vario warna merah dengan nomor rangka MH1JF7110CK199895 dan nomor mesin JF71E-1196745 (kendaraan yang digunakan dalam kejahatan), serta 1 buah kunci Sepeda Motor Honda Vario warna merah.
Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor R2) ini menjadi bukti keseriusan Aparat Kepolisian dalam menangani kejahatan dan melindungi keamanan masyarakat. Polres Sibolga berkomitmen untuk memberantas tindak pidana dan menjaga ketertiban di wilayah hukumnya.
Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat sesuai dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 Dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
“Pencurian dilakukan oleh 2 orang bersama-sama atau lebih,” pungkas Kasi Humas Polres Sibolga Iptu Suyatno.(spn/lno)