- Tim TvOne/ Puji
4.7 Ton Daging Kerbau dan 30 Ekor Sapi Asal Pulau Jawa Diamankan Karantina Lampung
Lampung Selatan, tvOnenews.com - Balai Karantina Pertanian Lampung berhasil menggagalkan upaya pengiriman daging kerbau asal Tangerang yang tidak dilengkapi sertifikat kesehatan.
Sub Koordinator Karantina Hewan Lampung, Akhir Santoso mengatakan, daging yang diangkut menggunakan mobil colt diesel reefer tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan karantina dari daerah asal pengeluaran, sehingga tim kepatuhan Karantina Pertanian Lampung mengambil tindakan tegas dengan menahannya.
"Tindakan ini merupakan bentuk kewaspadaan kami dalam mengantisipasi pemasukan dan peredaran daging yang tidak terjamin mutu dan kesehatannya," kata Akhir Santoso, Rabu (12/7/2023).
Akhir Santoso mengatakan, daging kerbau dan jeroan tersebut sebanyak 4.705,82 kg atau 4.7 ton dilakukan penahanan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Sementara itu menurut Karman, Subkoordinator Pengawasan dan Penindakan, Karantina Pertanian Lampung mengatakan bahwa pemasukan komoditas tersebut telah melanggar Pasal 88 junto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dimana setiap pemasukan atau pengeluaran media pembawa dalam hal ini produk pertanian harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan hewan dari tempat asal dan dilaporkan petugas karantina di tempat pemasukan.
"Selanjutnya terhadap penahanan komoditas terhadap beberapa orang dijadikan saksi oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Karantina Pertanian Lampung," kata Karman.
Karman menjelaskan bahwa perbuatan pelaku berpotensi mendapatkan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak dua miliar rupiah, sesuai UU 21 tahun 2019.
Sementara itu pada hari yang berbeda Sabtu (01/07), Karantina Pertanian Lampung juga melakukan penahanan terhadap 30 ekor sapi asal Jakarta Selatan yang dimuat dalam 3 (tiga) truk yang rencana akan menuju Lampung Timur.
Tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal, sehingga terhadap komoditas tersebut telah dilakukan penolakan.
"Sangat disayangkan, dalam upaya pemerintah menangani wabah Penyakit ternak melalui pengetatan lalu lintas hewan maupun produk turunannya, masih ada oknum yang mencoba melakukan penyelundupan,"ujar Donni, Kepala Karantina Pertanian Lampung.
Sebelumnya, Karantina Pertanian Lampung juga melakukan penahanan pada 30 ekor sapi asal Jakarta Selatan dengan kasus yang sama yang akan bergerak menuju Lampung Timur di awal Juli.(puj/fna)