Polisi Tangkap 2 Pelaku Begal Sadis di Tapteng.
Sumber :
  • Tim Tvone/Syaren

Terkuak! 2 Pelaku Begal yang Begal Anak SMA Ditangkap di Tapteng Positif Narkoba

Kamis, 13 Juli 2023 - 14:50 WIB

Tapteng, tvOnenews.com - Dua orang pelaku begal yang berhasil ditangkap polisi di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara berinisial RH dan AY ternyata positif narkoba jenis sabu-sabu.

Fakta ini terungkap setelah Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor menjawab pertanyaan awak media dan adanya permintaan masyarakat untuk dilakukan tes urin terhadap kedua pelaku begal.

Kapolres AKBP Basa Emden, langsung memerintahkan Kasat Narkoba Polres Tapteng AKP Juli Purwono usai Konferensi Pers di markasnya untuk melakukan pemeriksaan urin terhadap kedua pelaku di ruang tahanan Mapolres Tapteng, Rabu (12/7/2023) siang.

Kasat Narkoba Polres Tapteng mengungkapkan hasil tes urin kedua pelaku positif narkoba. "Untuk pelaku RH dan AY pelaku begal di Rampa Sitahuis saat urin diperiksa menunjukkan positif sabu," ungkapnya.

Saat ini kedua pelaku dijebloskan di Ruang Tahanan Polres Tapteng dengan penjagaan ketat Polres Tapteng.

Sebelumya dalam Konferensi Pers, Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor menyampaikan paparannya terkait kronologi aksi begal kedua pelaku terhadap korbannya Andrian Sinaga (16) pelajar SMA warga Desa Rampa Kecamatan Sitahuis, Kabupaten Tapteng, Selasa (11/7/2023) siang.

Saat itu korban sedang berjualan sendirian di warung di pinggir Jalan Lintas Sumatera KM 17 Jalan Sibolga Tarutung, Desa Rampa, Kecamatan Sitahuis. Kemudian kedua pelaku dengan mengendarai satu sepeda motor tiba di lokasi korban berjualan dengan berpura-pura membeli minuman mineral sambil memperhatikan satu unit hand phone yang saat itu dipegang oleh korban. 

Pelaku RH kemudian memberikan kode kepada rekannya AY, dan saat itu AY langsung mendekati korban dan berpura-pura meminjam hand phone korban dengan alasan untuk menghubungi temannya. Namun korban tidak bersedia dan hanya menanyakan nomor handphone yang akan dihubungi pelaku," terang AKBP Basa.

"Selanjutnya pelaku RH pergi ke tempat sepeda motor mereka yang diparkir sebelumnya dan mengatakan kepada AY untuk beraksi. Saat itulah pelaku AY langsung merampas hand phone dari tangan korban dan berlari ke tempat pelaku RH  yang sudah standby di atas sepeda motor. Namun korban saat itu berupaya mengejar hingga terjadi perkelahian antara korban dengan pelaku AY," papar Basa.

Dijelaskan, saat pelaku AY hendak menaiki sepeda motor, korban menarik bajunya dari arah belakang dan pelaku AY terjatuh ke aspal. 

"Selanjutnya pelaku AY mengambil pecahan kaca botol minuman dari tepi jalan dan langsung menyayat bagian tangan kiri korban serta bagian wajah, sehingga korban mengalami luka robek pada bagian tangan kiri serta wajah dan terjatuh ke tanah," ujarnya. 

Lebih lanjut Kapolres Tapteng menguraikan, setelah itu pelaku AY langsung berlari ke tempat temannya  RH yang sudah standby di atas sepeda motor, dan langsung tancap gas melarikan diri dengan membawa handphone milik korban menuju arah Jalan Rampa-Poriaha hingga menuju Kota Sibolga," jelasnya.

AKBP Basa menambahkan, setelah mendapat laporan dari masyarakat, personel Sat Reskrim Polres Tapteng selanjutnya melakukan koordinasi dengan Bhabinkamtibmas Sitahuis dan beberapa saksi lainnya untuk mengejar pelaku.

"Sekira pukul 19.00 WIB, Sat Reskrim Polres Tapteng mendapat Informasi bahwa pelaku berada di Lingkungan I Kalangan Julu Kelurahan Aek Tolang Induk Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, dan dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku RH dan AY," jelasnya.

Kapolres manambahkan, hand phone yang dirampas dari korban sudah sempat dijual di Kota Sibolga. "Adapun tujuan dari kedua pelaku mencuri handphone milik korban yakni untuk berfoya foya," ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan petugas dari kasus ini adalah satu kotak hand phone merk ITEL P40 warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Supra No Pol 4108 MX, dua keping pecahan botol warna hijau, serta barang bukti lainnya.

"Kedua tersangka dijerat Pasal 365 ayat 2 ke 2 dan ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," Kapolres AKBP Basa Emden Banjarnahor menambahkan.(ssg/lno)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral