Terbukti Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir, Tiga Terdakwa Dihukum 3 hingga 4 Tahun Bui.
Sumber :
  • Tim Tvone/Pebri

Terbukti Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir, Tiga Terdakwa Dihukum 3 hingga 4 Tahun Bui

Kamis, 13 Juli 2023 - 15:01 WIB

Palembang, tvOnenews.com - Terbukti melakukan dugaan korupsi dana hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir tahun anggaran 2019-2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir. 

Majelis Hakim yang diketuai Hakim Masriati SH MH, menjatuhkan pidana penjara terhadap tiga terdakwa Aceng Sudrajat selama 4 tahun penjara, terdakwa Herman Fikri selama 2 tahun penjara dan terdakwa Romi selama 3 tahun penjara, di PN Tipikor Palembang, Rabu (12/7/2023).

Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menilai bahwa unsur perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi telah terpenuhi. Unsur setiap orang yang melakukan yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara atau perekonomian negara telah terpenuhi.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum. 

Adapun hal-hal yang memberatkan Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat.

Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum serta tulang punggung keluarga.

"Mengadili dengan ini oleh karena itu, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aceng Sudrajat selama 4 tahun penjara. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Herman Fikri selama 2 tahun penjara. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Romi selama 3 tahun penjara," tegas hakim ketua saat membacakan putusan.

Ketiga terdakwa juga dihukum pidana denda masing-masing sebesar Rp 250 juta dengan subsider 4 bulan kurungan.

Untuk terdakwa Aceng Sudrajat dijatuhi pidana tambahan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 815 juta, sementara terdakwa Herman Fikri sebesar Rp 2 miliar sedangkan terdakwa Romi sebesar Rp 200 juta.

Seperti diketahui, kasus tersebut bermula saat Bawaslu Ogan Ilir memperoleh dana hibah senilai Rp19,350 miliar yang bersumber dari APBD Ogan Ilir tahun anggaran 2019 dan 2020.

Kemudian, dari hasil penyidikan bahwa diduga telah terjadi perbuatan membuat pertanggungjawaban fiktif atau mark-up terhadap pengelolaan dana hibah yang dilakukan oleh para terdakwa.

Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan yang diterima Kejari Ogan Ilir menyatakan, atas perbuatan terdakwa tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp7,401 miliar. (peb/lno)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:04
03:41
21:38
05:31
10:05
03:24
Viral