- Tim tvOne/Yoga Syahputera
Terbukti Lakukan Pemerasan, Majelis Etik Bid Propam Polda Sumut Beri Sanksi Ini kepada 3 Oknum Polres Batubara
Medan, tvOnenews.com - Sidang kode etik Polri terhadap tiga oknum Polri aktif yang bertugas di Polres Batubara telah bergulir, Jumat 14 Juli 2023. Dalam persidangan antara terlapor Aipda Muhammad Fauzi personel Satreskrim, Bripka Dedek Setiawan penyelidik atau tugas luar dan Aipda Dedi Iskandar juru periksa Sat Res Narkoba dan pelapor seorang ibu berinisial S berstatus guru SD pun dipertemukan dalam persidangan yang diketuai Kombes Wahyu.
Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Dudung, menyebutkan saat ini tidak ada tebang pilih terhadap proses pelaporan pelanggaran anggota Polri.
"Kasus pelaporan tiga oknum Polres Batubara sudah diproses dan ditindak. Tidak ada yang kita tutupi semua proses sesuai peraturan telah dilakukan terhadap yang bersangkutan sebagai terlapor. Ini komitmen kita menindaklanjuti arahan atensi Bapak Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo. sidang etikanya pun sudah berjalan dan telah diputuskan sesuai dengan pelanggarannya. Dalam hal ini ketiganya sudah dicopot dan ditempatkan di hanya Polda Sumut. Putusan majelis demosi atau penundaan pangkat selama dua tahun dan terhadap ketiganya sudah ditarik dan ditempatkan di Yanma untuk menjalani hukuman. Dan mereka terbukti melakukan pelanggaran seperti yang dilaporkan oleh terlapor,” ujar Kombes Dudung kepada tvOnenews.com.
Kuasa hukum terlapor, Tomi Faisal, menjelaskan dari persidangan terbukti adanya pemerasan. Ia menyebutkan, bantahan Kapolres Batubara sebelumnya yang sempat merilis bahwa anggotanya tidak terlibat dalam dugaan kasus pemerasan oknum Jaksa Kejari Batubara berinisial EKT yang viral, hanya upaya pembelaan semata.
"Setelah viral kasus dugaan pemerasan oknum Jaksa Kejari Batubara berinisial EKT, kita ikut melaporkan dugaan keterlibatan tiga oknum Polres Batubara tersebut. Di mana peran mereka berbeda-beda sehingga pelapor dalam hal ini tergiring masuk perangkap perbuatan dugaan pemerasan ini. Dan ketika itu segera Kapolres Batubara merilis anggotanya tidak terlibat. Ini kita sayangkan hingga akhirnya persidangan kode etik mengungkap fakta terlibat,” ujar Tomi.
Tomi pun menjelaskan, dari putusan majelis hakim kode etik KKEP sudah sesuai. Dan untuk itu, ia berharap ada efek jera bagi anggota Polri lainnya. Pemeriksaan kasus dugaan pemerasan terhadap tersangka penyalahgunaan narkoba pun ternyata masih berlanjut ke jilid dua.
Ada peranan empat oknum Polres Batubara dalam pemerasan dan dugaan perampasan uang jutaan rupiah dengan menjebol aplikasi BRI mobile milik istri tersangka penyalahgunaan narkoba bernama Rudi Hartono.