- Alboin
Dikenai Biaya Tambahan MDR, Transaksi Penggunaan QRIS Meningkat Capai 6 Juta Transaksi
Batam, tvOnenews.com - Meski Bank Indonesia menambahkan biaya MDR 0.3% sejak 1 Juli lalu, namun tidak mempengaruhi minat warga bertransaksi melalui QRIS.
Berdasarkan data Bank Indonesia, penggunaan QRIS di Kepri untuk frekuensi transaksi pada semester pertama 2023 sebanyak 6 juta transaksi, jumlah ini naik dibandingkan tahun 2022 lalu sebesar 5,8 juta transaksi, yang didominasi 50% oleh usaha mikro.
Kepala BI Perwakilan Kepri, Suryono mengatakan, terkait aturan biaya tambahan 03 % MDR, dikenakan hanya kepada pelaku usaha oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) yang besarannya ditetapkan oleh Bank Indonesia.
"Penjual tidak boleh mengenakan tarif 0,3% itu kepada pembeli, terlebih pemberlakuan ini untuk menjaga keberlangsungan infrastruktur pelayanan digital dalam jangka panjang, bukan untuk Bank Indonesia," kata Saryono, Sabtu(15/7/2023) di Batam.
Biaya tambahan ini lanjut Saryono, akan menjadi dana tambahan untuk menjaga kelangsungan sistem digital yang menopang QRIS, dengan harapan dapat meningkatkan pelayanan perbankan yang sangat mudah dan nyaman.
“Tarif merchant discount rate (MDR) sudah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23 Tahun 2021, makanya kita awasi,"
imbuh Saryono.
Sementara itu, Kepala Tim Implementasi Kebijakan Sistem Pembayaran dan Pengawasan Sistem Pembayaran Pengelolaan Uang Rupiah, Taufik Ariesta, mengungkapkan, biaya MDR sebenarnya sudah pernah diberlakukan sejak 11 November 2019 sebesar 0,7 persen.