- Tim TvOne/ Puji
Tabrakan Kereta Api dan Truk di Lampung Utara: PT KAI Menuntut Tanggung Jawab Pengemudi Truk
Selanjutnya, penumpang KA Kuala Stabas (S7) relasi Baturaja - Tanjung Karang sebanyak 383 penumpang diakomodasi menggunakan bus kedatangan dari Blambangan Pagar di Kotabumi, sementara penumpang S7 ke arah Blambangan Pagar (KA S7 menggunakan rangkaian S8). Dan, penumpang Ekspres Rajabasa (S11) relasi Kertapati - Tanjungkarang sebanyak 551 penumpang diakomodasi menggunakan bus hingga mencapai Tanjungkarang.
Reza menegaskan bahwa kereta api memiliki jalur sendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba. Oleh karena itu, pengguna jalan raya harus memberikan prioritas kepada perjalanan KA.
"KAI akan menuntut pengemudi mobil bertanggung jawab atas tindakannya yang tidak memberikan prioritas kepada perjalanan kereta api, yang mengakibatkan kerusakan pada sarana dan gangguan perjalanan kereta api," tegas Reza.
Seluruh pengguna jalan diharapkan untuk memberikan prioritas kepada perjalanan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang. Hal ini sesuai dengan UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib memberikan prioritas kepada perjalanan kereta api. Selain itu, UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyatakan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain, memberikan prioritas kepada kereta api, serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
"KAI berharap agar masyarakat tetap berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, dan patuhi rambu-rambu yang ada," tutup Reza.
(puj/fna)