Suasana Sidang AKBP Achiruddin Kasus Dugaan Penimbunan BBM Solar.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Ahmidal

AKBP Achiruddin dan Direktur PT Almira Nusa Raya Didakwa UU Ciptakerja, Lakukan Penimbunan BBM

Rabu, 19 Juli 2023 - 13:05 WIB

Medan, tvOnenewscom - Mantan perwira polisi AKBP Achiruddin disidang dalam kasus dugaan BBM solar ilegal yang ditemukan tidak jauh dari rumahnya.

Dalam sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan menghadirkan ketiga terdakwa yang terlibat dalam dugaan BBM solar ilegal ini yakni AKBP Achiruddin Hasibuan, Edy selaku Direktur PT Almira Nusa Raya dan Parlin sebagai karyawan.

Dalam dakwaan, jaksa menyebutkan bahwa kasus ini bermula ketika Terdakwa AKBP Achiruddin mendatangi saksi Kasim untuk meminta bantuan mencarikan mobil box untuk usaha.

Lalu Kasim menghubungi terdakwa AKBP Achiruddin dan mengatakan bahwa ada yang menjual mobil box merek Daihatsu Delta dengan kesepakatan harga Rp38 juta.

"Mobil box itu dimodifikasi oleh terdakwa untuk usaha pengangkutan minyak konden atau minyak sulingan yang berada di Pangkalan Berandan atau Aceh yang dipergunakan untuk alat angkut dalam kegiatan pembelian BBM jenis solar bersubsidi dari berbagai tempat di daerah Kota Medan sekitarnya termasuk Deliserdang dan Kota Binjai," kata Jaksa Randi Tambunan di Ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (18/07/2023).

Lanjutnya, Jaksa menerangkan bahwa bahan bakar jenis solar bersubsidi dibeli dari SPBU-SPBU di daerah tersebut dengan harga Rp6,500 per liter. Kemudian diangkat dan dibawa ke gudang penyimpanan milik PT Almira Nusa Raya berlokasi di Jalan Karya Dalam, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia.

"Bahwa selanjutnya, penyidik Polda Sumut melakukan penindakan dan menemukan gudang solar tersebut serta menemukan barang-barang seperti tank fiber, pompa solar dan tanki yang berisikan minyak jenis solar,"tutur jaksa.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:06
03:53
01:00
01:02
01:01
05:31
Viral