ZS (24) Pelaku Begal payudara Anak di Bawah Umur.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Pujiansyah

Polres Lampung Timur Tangkap Pemuda Begal Payudara Anak di Bawah Umur

Rabu, 19 Juli 2023 - 13:25 WIB

Lampung Timur, tvOnenews.com - ZS (24), seorang pemuda di Kecamatan Waway Karya, ditangkap Polres Lampung Timur karena melakukan aksi pembegalan payudara terhadap anak di bawah umur.

Tersangka melakukan aksi begal payudara terhadap NM (17), pada Sabtu (15/07/2023) sekitar pukul 07.00 WIB. Ia ditangkap anggota Polsek Waway Karya setelah menerima laporan dari korban.

"Tersangka berinisial ZS diduga melakukan aksi begal payudara terhadap NM (17) saat berada di jalan yang sepi," kata AKBP M Rizal Muchtar, Kapolres Lampung Timur, Selasa (18/7/2023).

Kapolres Lampung Timur menjelaskan, tersangka membuntuti korban dengan menggunakan sepeda motor. Saat berada di jalan yang sepi, ia langsung memepet korban dengan sepeda motornya.

"Tersangka kemudian membegal payudara sebelah kanan korban dengan menggunakan tangan kiri," jelasnya.

Tidak terima aksi tersangka, korban kemudian berteriak untuk meminta pertolongan ke warga. Namun, kondisi jalan yang sepi sehingga tersangka berhasil kabur dengan menggunakan sepeda motor.

"Saat meremas payudara korban sempat teriak minta tolong akan tetapi di jalan sepi saat korban kesakitan dan minta tolong pelaku langsung kabur dengan menggunakan sepeda motor miliknya," beber Kapolres.

Setelah itu korban pun pulang dan menceritakan kepada orang tuanya. Ibu korban berusaha mencari informasi pelaku dan berbekal foto terduga pelaku kemudian melaporkan kejadian yg menimpa anak nya ke pihak kepolisian.

Polsek Waway Karya yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera bertindak cepat meringkus tersangka, serta mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor honda verza warna merah tanpa plat nomor polisi dan Pakaian Pelaku yg digunakan saat melakukan pencabulan terhadap anak korban.

Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Waway Karya untuk dimintai keterangan lebih lanjut. "Pelaku dijerat dengan pasal Pasal 82 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No. 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," pungkasnya. (puj/cai)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral