Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kompol Birgitta Atvina Wijayanti saat diwawancarai awak media..
Sumber :
  • Antara

Petugas Polresta Pekanbaru Jaring Ratusan Pengendara dalam Operasi Patuh

Rabu, 19 Juli 2023 - 16:01 WIB

Pekanbaru, tvOnenews.com - Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Provinsi Riau menjaring ratusan pengendara yang melakukan pelanggaran selama sepekan Operasi Patuh Lancang Kuning 2023.

Kepala Satlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Birgitta Atvina Wijayanti, mengatakan pihaknya sudah memberikan 280 teguran kepada pengendara. Akan tetapi itu belum termasuk yang diberikan melalui aplikasi.

"Jumlah teguran di hari ketujuh sekitar 280 teguran. Namun masih kami pastikan karena ada beberapa teguran dengan Zapin Tanjak," katanya.

Lanjutnya, dari 280 teguran tersebut rata-rata pelaku pelanggaran dilakukan oleh masyarakat yang berusia 15-21 tahun. Mereka tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari dua orang, melawan arus ataupun kebut-kebutan.

Adapun untuk tilang yang digunakan ialah mereka yang rawan menimbulkan fasilitas laka lantas. "Tilang terpilih diberikan bagi pelanggar yang rawan menimbulkan fasilitas laka lantas," tukasnya.

Operasi Patuh serentak di Indonesia dilaksanakan sejak 10-23 Juli mendatang. Sasaran operasi ini ialah pengendara yang tidak menggunakan helm, melawan arus, berboncengan lebih dari satu orang, tidak memakai sabuk pengaman, menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai standar, balap liar dan kebut-kebutan.

Kemudian menggunakan HP saat berkendara, kendaraan memakai rotator tidak sesuai peruntukan dan pelanggaran kasat mata lainnya.

Selain menindak secara langsung, Satlantas Polresta Pekanbaru juga memberikan teguran kepada pelanggar lalu lintas melalui aplikasi Zapin Tanjak Polresta Pekanbaru dengan fitur Si Cepat Presisi.

Penggunaan aplikasi ini memudahkan petugas untuk mendata dan memberikan edukasi kepada pelanggar lalu lintas.

Adapun cara kerja aplikasi ini yakni petugas memasukkan data, nomor telepon seluler pelanggar serta dokumentasi pelanggaran yang dilakukan. Selanjutnya masyarakat yang melakukan pelanggaran akan mendapatkan pesan singkat yang berisikan imbauan dan jenis pelanggaran yang dilakukannya. (ant/wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral