- Tim TvOne/ Jasa
Siapa yang Bertanggung Jawab Perlintasan Kereta Api Tanpa Plang: PT KAI Jelaskan Peraturannya
Asahan, tvOnenews.com - PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) menjelaskan tentang tanggung jawab di perlintasan kereta api yang tidak menggunakan plang pengaman perlintasan ketika kereta api melintas. Menurut PT KAI, hal ini bukan merupakan wewenang mereka, melainkan tanggung jawab pemerintah setempat sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018.
Manager Humas PT KAI Drive 1 Sumut, Anwar Solikhin, menyampaikan bahwa penanganan dan pengelolaan perlintasan antara jalur kereta api dan jalan adalah tanggung jawab sang pemilik jalan, dalam hal ini Pemerintah setempat, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018. Pengelolaan perlintasan sebidang di jalan nasional dilakukan oleh Menteri/Gubernur, sementara pengelolaan perlintasan di jalan Kabupaten/Kota dilakukan oleh Bupati/Walikota.
Anwar Solikhin juga berharap Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dapat meningkatkan keselamatan di perlintasan kereta api dan meminta seluruh pengguna jalan untuk mendahulukan kereta api yang sedang lewat sesuai dengan UU 23 Tahun 2007 tentang perkereta apian Pasal 124 dan UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 114.
"Jika terjadi tabrakan di jalur perlintasan tanpa plang, bukan merupakan kecelakaan kereta api, tapi tergolong kecelakaan lalu lintas. PT KAI dapat mengalami kerugian baik kerusakan sarana prasarana maupun keterlambatan," pungkasnya.
Peristiwa terakhir di Jalan Agus Salim, Pasar Lama, Kota Kisaran, Asahan, Sumatera Utara, pada Selasa (18/7/2023), menelan korban jiwa setelah sebuah mobil minibus Nissan Juke yang dikendarai oleh dua orang dokter ditabrak kereta api. Salah satu dokter bernama dr. Osinta Silaen meninggal dunia di tempat kejadian. Lokasi perlintasan tersebut diketahui sering menelan korban karena diduga tidak memiliki pengaman dan penjaga perlintasan.
(jmg/fna)