Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung Adijono..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Yoga

Kanit I Sat Res Narkoba Polres Batubara Diperiksa di Polda Sumut - Kabid Propam Kombes Pol Dudung Adijono Mengungkap Proses Pemeriksaan

Kamis, 20 Juli 2023 - 15:12 WIB

Medan, tvOnenews.com - Kanit I Sat Res Narkoba Polres Batubara, Ipda Pol RBS alias Bimo, telah memenuhi panggilan pemeriksaan di Bidang Propam Polda Sumatera Utara pada Senin, (17/7/2023). Akpol angkatan tahun 2019 ini bersama timnya diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu bernama Rudi Hartono senilai Rp 80 juta. Selain itu, diduga bahwa Ipda Pol RBS alias Bimo dan timnya juga melakukan pencurian uang tunai senilai Rp 4 juta dari rekening istri Rudi Hartono melalui aplikasi Brimo sebesar Rp 9 juta.

Kabid Propam Kombes Pol Dudung Adijono memberikan tanggapan mengenai konfirmasi dari tvOnenews.com terkait pemeriksaan Ipda Pol RBS alias Bimo Cs.

"Terimakasih infonya, saya belum dapat kabar tersebut. Nanti saya cek dulu Kalau rekan rekan ada melihat kedatangan yang bersangkutan. Dan sudah mengkonfirmasikan ke saya. Intinya penindakan sesuai prosedur ada mekanisme tahapan. Gak ada itu pilih pilih. Jika ada anggota terlapor, terbukti ada sanksi. Ini pembelajaran dan bukti juga bagi anggota lainnya yang masih nekat melakukan pelanggaran disiplin apalagi tindak pidana," ujar Kombes Pol Dudung pada Kamis (20/7/2023)

Kombes Pol Dudung menyatakan bahwa saat ini, pimpinan belum menerima informasi terkait hal tersebut. Dudung menegaskan bahwa tindakan akan mengikuti prosedur yang berlaku dan tidak ada pilihan-pilihan dalam penindakan. Jika ada anggota terlapor yang terbukti bersalah, mereka akan dikenai sanksi sesuai mekanisme tahapan yang berlaku. Hal ini merupakan pembelajaran dan bukti bagi anggota lainnya untuk tidak melanggar disiplin, apalagi melakukan tindak pidana.

Di sisi lain, Aswas Kejatisu, Darmukit SH MH, telah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dari internal kejaksaan Batubara terkait oknum Jaksa Batubara berinisial Y yang juga terlapor.

Darmukit menyatakan bahwa pihaknya mendukung sepenuhnya amanat dari Kajagung dan Kejatisu, dan akan memberlakukan sanksi bagi oknum yang terbukti melakukan pelanggaran. Proses penindakan terhadap oknum Jaksa Y akan segera dilakukan setelah keterangan dari pihak terkait terperoleh.

"Ada oknum Kejari Batubara inisial Y. Betul sebagai terlapor. Ini sesi akhir kita surati untuk dimintai keterangannya terkait hal yang terjadi. Ini mekanismenya sehingga semua keterangan pihak terkait kita peroleh dan terakhir kepada oknum Jaksa Y yang kita panggil untuk diperiksa," tutup Darmukit kepada tvonenews.com pada Kamis, (20/7/2023).

Sebelumnya, kuasa hukum pelapor, Thomy, mengungkapkan bahwa kasus pemerasan terkait penyalahgunaan narkoba ini merupakan pengembangan dari kasus penangkapan tersangka MRR dan rekannya. Rudi Hartono menjadi korban dalam kasus pemerasan ini. Thomy juga mengungkapkan detail penangkapan, di mana uang klien mereka sebesar Rp 9 juta dalam rekening BRImo dan Rp 4 juta tunai dirampas. Modusnya adalah uang sebesar Rp 9 juta ditransfer dari rekening klien ke nomor rekening BRI atas nama M Ridho Alparizi. Lebih lanjut, terlapor juga meminta uang sebesar Rp 150 juta.

(ysa/fna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
19:39
05:10
07:21
01:23
01:51
01:50
Viral