- Tim TvOne/ Pebri
Tersangka Eks Kepsek SMA 19 Palembang Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Komite 2021-2022
Diketahui tim Pidsus Kejari Palembang melakukan penggeledahan di SMA Negeri 19 Palembang terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana komite sekolah tahun 2021-2022.
Berdasarkan rilisnya, Kasi Intelijen Kejari Palembang, Fandie Hasibuan, SH, MH, mengatakan bahwa penyidikan perkara tersebut telah berdasarkan surat perintah bernomor PRINT-608/L.6.10/Fd.2/03/2003.
Dalam rilisnya, tim penyidik Pidsus dibantu tim intelijen Kejari Palembang dalam penggeledahannya tersebut berhasil mengamankan 9 item barang bukti, termasuk didalamnya satu alat elektronik.
"Barang bukti yang berhasil diamankan tersebut yakni berupa buku rekening bank atas nama komite SMA Negeri 19 Palembang," tulisnya.
Selain itu, tim penyidik Pidsus Kejari Palembang juga menyita berkas pengeluaran rutin, berkas hutang piutang komite tahun 2022, daftar hadir rapat komite, 1 Unit CPU Komputer, penyeluaran kegiatan 2022, surat pernyataan tanggung jawab, rekap kartu inventaris barang, serta asli dan salinan daftar hadir dan undangan rapat komite orang tua siswa.
(peb/fna)