Para pelaku dan barang bukti senjata tajam diamankan di Polsek Perbaungan..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Sukri

Teror Preman di Sergai: Sambil Letuskan Senjata Api, Warga Diculik dan Disekap Hingga Alami Luka Bacok

Jumat, 21 Juli 2023 - 06:41 WIB

Serdang Bedagai, tvOnenews.com - Aksi premanisme kembali menggegerkan warga Sergai, kali ini dengan korban diculik dari dalam rumahnya. Peristiwa ini terekam kamera CCTV rumah korban.

Peristiwa ini menimpa Andika Wardana Ginting dan Muhammad Alfati, warga Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Pelaku penculikan diduga merupakan kawanan preman, termasuk salah satunya diduga sebagai ketua OKP tingkat kecamatan di Sergai. Akibat peristiwa itu, kedua korban mengalami luka bacok di punggung dan wajah.

"Rabu (19/7/2023) dini hari, pelaku datang menggunakan mobil dan beberapa orang mengendarai sepeda motor menuju rumah korban. Mereka meletuskan dua kali senjata api ke udara sebelum membawa korban dan menyekapnya di dalam mobil," jelas AKBP Oxy Yudha, Kapolres Serdang Bedagai, pada Kamis (20/7/2023).

Beruntung, petugas dapat mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV rumah korban, sehingga dilakukan pengejaran dan berhasil menangkap 2 dari 4 orang terduga pelaku.

"Tim opsnal segera bergerak ke TKP setelah menerima laporan dari keluarga korban dan memeriksa rekaman CCTV rumah. Hasilnya, satu pelaku bernama Aminurahim alias Amin Caki berhasil diamankan di Hotel Deli Indah, Deli Serdang. Dan dia mengakui temannya, Resi, juga terlibat dalam penganiayaan," tambah Oxy.

Oxy juga menjelaskan bahwa kedua korban disekap di dalam sebuah gudang dan ditinggalkan para pelaku di pintu masuk jalan tol Lubuk Pakam.

"Para pelaku menangkap korban dan membawa mereka menuju Kota Medan dengan menggunakan mobil. Keduanya mengalami luka bacok di punggung dan wajah," ungkapnya.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita sebilah parang, 1 kunci roba, beberapa butir peluru, dan satu unit mobil.

"Keduanya telah ditahan di Polsek Perbaungan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Motifnya diduga karena dendam akibat perkelahian. Para pelaku akan dijerat dengan pasal 328, 170, dan 353 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkas Oxy.

(asr/fna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral