Petugas Polres Kerinci interogasi TSK..
Sumber :
  • Tim tvOne/Arizal Antoni

Terbongkar! Bertindak Sebagai Agensi Ilegal, Wanita Ini Selundupkan PMI ke Malaysia

Jumat, 21 Juli 2023 - 14:13 WIB

"Tersangka ini merupakan pemain lama dan agensi yang dipakai oleh tersangka ini juga tidak terdaftar atau ilegal sehingga bisa merugikan para korbannya," ujar Edi Mardi. 

"Para korban yang bukan warga Kerinci saja melainkan warga dari luar Kerinci juga banyak,” imbuhnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa tiga paspor atas nama korban, buku rekening BRI atas nama tersangka SI, dua unit handphone serta kartu atm BRI dan slip setoran atau bukti pembayaran tiket Dumai - Malaysia senilai Rp3 juta.

Kepada para tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta, atau Pasal 69 Junto Pasal 81 Junto Pasal 83 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman selama 10 tahun dan dengan paling banyak Rp15 miliar.

"Tersangka SI saat ini diamankan di Mapolres Kerinci guna penyelidikan lebih lanjut. Untuk korban saat ini sudah kami pulangkan ke rumah mereka masing-masing," tandas Akp Edi Mardi Siswoyo. (aai/wna) 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:25
03:29
06:15
03:04
01:40
04:15
Viral