3 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Silangit-Muara Tahun Anggaran 2019 Senilai Rp 466.437.818 dijebloskan Ke Rutan Kelas I Tanjunggusta Medan, Jumat 21 Juli 2023.
Sumber :
  • Tim tvOne / yoga syahputra

3 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Utara Dijebloskan ke Rutan Tanjunggusta- Ini Sosok dan Peranannya

Sabtu, 22 Juli 2023 - 07:17 WIB

Medan, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap 3 tersangka terkait dugaan korupsi Pelaksaan Kegiatan Pembangunan Jalan Silangit-Muara pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2019, sebesar Rp.466.437.818. Penetapan tersangka dan penahanan terhadap ketiganya dilakukan berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Sumut.

 

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan menyebutkan tiga tersangka yang ditahan adalah IS (PPK//PNS pada BB PJN), HN (Pengawas Lapangan/Swasta) dan LPHS (Direktur PT DML).

 

"Tiga tersangka dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair  Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, ujar Yos, Jumat 21 Juli 2023 kepada tvOnenews. Com. 

 

Selanjutnya kata Yos, pada Tahun 2019, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Sumatera Utara telah melaksanakan kegiatan Pembangunan Jalan Silangit – Muara, CS dengan anggaran dana sebesar Rp.15.601.242.000,- (lima belas miliar enam ratus satu juta dua ratus empat puluh empat ribu rupiah) Tahun Anggaran 2019.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral