- Tim tvOne/Kurnia
Masuk Secara Ilegal, 51 Ekor Sapi dan Kambing Tanpa Dokumen Diamankan
Tanjungpinang, tvOnenews.com - Sat Polairud Polres Bintan mengamankan 51 hewan ternak sapi dan kambing di Perairan Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), pada Rabu (19/7/2023) kemarin.
Hewan ternak terdiri dari 40 ekor sapi dan 11 ekor kambing tersebut diamankan lantaran tidak mengantongi dokumen yang lengkap. Ditambah lagi, puluhan hewan ternak ini berasal dari daerah zona merah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), yakni Pelalawan, Provinsi Riau.
Saat ini, 51 ekor sapi dan kambing tersebut telah diserahkan ke Kantor Karantina Pertanian dan Hewan Tanjungpinang, guna pemeriksaan dokumen dan kesehatan hewan.
Kepala Sub Koordinator Substansi Karantina Hewan Tanjungpinang, Purwanto, mengatakan penyerahan hewan ternak tersebut dilakukan di salah satu kandang peternakan, yang ada di kawasan Toapaya Kabupaten Bintan, pada Jumat (21/7/2023).
Usai serah terima dengan Polres Bintan, kata Purwanto, sapi dan kambing tersebut langsung menjalani karantina, desinfeksi, pemeriksaan fisik, hingga pengecekan sampel PMK.
"Setelah cek fisik, hasilnya tidak ada gejala yang mengarah ke penyakit. Kita juga mengambil sampel darah untuk diuji, apakah ada potensi PMK atau tidak," ujar Purwanto, Sabtu (22/7/2023).
Dia menyampaikan, bahwa sapi dan kambing itu berasal dari wilayah zona merah PMK. Hewan ternak tersebut dibawa menggunakan kapal kayu dari Pelalawan, menuju Pelabuhan Gentong Bintan.