- Tim tvOne/Alboin
Korupsi Dana Hibah Senilai Rp 1,7 Miliar, Ketua Koni Natuna Kepri Ditangkap
Batam, tvOnenews.com - Penyidik Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengungkap kasus korupsi di Kabupaten Natuna. Tersangka berinisial WS alias W, Ketua LSM Forkot Natuna, yang juga menjabat sebagai Ketua Koni terpilih Kabupaten Natuna pada tahun 2011, 2012, dan 2013.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di rumahnya yang berada di Ranai Kabupaten Natuna sekitar pukul 11.30 WIB. Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan dengan nomor Sprin.Kap/27/VII/2023 Ditreskrimsus yang dikeluarkan pada tanggal 20 Juli 2023.
Direktur Kriminal Khusus Polda Provinsi Kepri, Kombes Pol Nasriadi, mengatakan atas laporan masyarakat, penyidik tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan pendalaman atas informasi tersebut dan melakukan tindakan.
Selanjutnya pada Kamis, 20 Juli 2023, sekira pukul 11.30 WIB, tim penyidik Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan tindakan. "Penangkapan terhadap tersangka di rumahnya pada Kamis (20/7/2023) yang berada di Air Kolek RT 01/02 Ranai, Kabupaten Natuna," ujar Kombes Pol Nasriadi, Sabtu (22/7/2023).
Nasriadi menjelaskan, tindak pidana korupsi terhadap tersangka WS adalah pada Kegiatan Belanja Hibah Pemerintah Kabupaten Natuna, yang menggunakan APBD/P tahun 2011, 2012 dan 2013 yang diterima melalui LSM Forkot (Forum Kota) Kabupaten Natuna. Kegiatan tersebut terjadi pada tahun 2011 hingga 2013.
"Dari hasil gelar perkara pada Selasa (18/7/2023), WS (61) sebagai Ketua LSM Forkot Natuna ditetapkan sebagai tersangka," terang Nasriadi.
Lebih lanjut, Nasriadi memaparkan, berdasarkan hasil penyidikan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 42 orang saksi (13 PNS Pemkab Natuna, 4 pengurus LSM Forkot Natuna, 25 pihak terkait lainnya, 3 orang ahli (ahli keuangan daerah Kemendagri, ahli pidana, ahli atau auditor BPKP).
"Dari tahun 2011 hingga 2013 kerugian negara (APBD Natuna) dari perbuatan tersangka mencapai Rp1,7 miliar lebih," papar Nasriadi.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (ahs/wna)