- Tim tvOne/Chaidir Azhar
Diduga Melawan Hukum, Kasat Reskrim Polres Nagan Raya Digugat Rp 10 Miliar Lebih ke Pengadilan Suka Makmue
Nagan Raya, tvOnenews.com - Diduga mengambil paksa alat serta menahan dan merusak sebuah excavator milik Azwir, warga Pante Cermin Aceh Barat, Kasat Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Nagan Raya AKP M bersama empat anggotanya (Bripka SAS, Briptu ZA, R da, RZ) digugat ke Pengadilan Negeri Suka Makmue.
Gugatan tersebut telah didaftarkan oleh Azwir melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Suka Makmue dengan nomor perkara 2/Pdt.G/PN Skm.
Muzakir, kuasa hukum penggugat, mengatakan pihaknya terpaksa menggugat Kasat Reskrim Polres Nagan Raya bersama empat anggotanya, karena diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mengambil paksa sebuah excavator milik kliennya tanpa pemberitahuan serta tanpa dasar yang jelas.
"Dengan mengambil paksa tanpa memberitahukan sama dengan pencurian, excavator klien kami saat diambil paksa sedang tidak berativitas, alat berat tersebut sedang terpakir, pelanggaran apa yang telah dilakukan oleh excavator tersebut sehingga harus ditahan, dan pihak Satreskrim juga tidak memberikan satu suratpun kepada klien kami tentang penahaan alat tersebut," kata Muzakir, Sabtu (22/7/2023).
Lanjut Muzakir, kliennya sudah berusaha untuk meminta alat excavatornya untuk dikembalikan, namun klien kami malah dimintai sejumlah uang oleh petugas Reskrim Polres Nagan Raya.
"Saat klien kami meminta excavatornya dikembalikan, malah klien kami diminta sejumlah, maksudnya apa?," tanyanya.
Muzakir juga menjelaskan, akibat pengambilan paksa dan menahan alat excavator oleh pihak Satreskrim Polres Nagan Raya, kliennya harus menanggung kerugian yang sangat besar. Selain tidak bisa bekerja juga harus membayar biaya kredit excavator yang belum lunas.