- Antara
Viral Aksi Polisi Bubarkan Demo di PT FPIL, Polda Jambii: Warga Blokir Jalan Sampai 2 Minggu
Jakarta, tvOnenews.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menjamin situasi keamanan di Kecamatan Kumpeh Ulu, Muaro Jambi, kondusif setelah pembubaran aksi unjuk rasa kelompok tani yang memblokir jalan poros akses keluar masuk di salah satu perusahaan.
"Iya informasi dari Kapolres Muaro Jambi, pasca pembubaran kelompok tani tersebut, situasi aman dan terkendali," kata Kabid Humas Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Mulia Prianto dalam keterangan diterima di Jambi, Minggu (23/7/2023).
Mulia menegaskan bahwa aksi pemblokiran jalan itu sudah berlangsung 17 hari yakni dari tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2023 sebagai bentuk intervensi terhadap hukum menuntut lima orang anggota kelompoknya yang ditahan dibebaskan sedangkan perkara sudah P21.
Polri baru mengambil tindakan tegas setelah 17 hari, karena terlebih dahulu mengedepankan upaya-upaya persuasif bersama perangkat desa dan pemerintahan.
Sebagai informasi pada Kamis (20/7), polisi membubarkan aksi unjuk rasa dan pemblokiran jalan yang dilakukan oleh kelompok tani Dusun Pematang Bedaro, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.
Sepanjang itu, Mulia mengatakan bahwa kepolisian sudah 16 kali atau setiap hari mendatangi lokasi. Polisi memberi imbauan kepada warga untuk segera meninggalkan lokasi dan membuka blokir karena aksi sudah melanggar batas waktu ketentuan unjuk rasa serta menimbulkan gangguan pada kawasan yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Karena akibat aksi pemblokiran tersebut, perusahaan terpaksa tutup sementara, karyawan tidak dapat upah serta aktivitas keseharian karyawan terganggu.
Selanjutnya polisi membubarkan unjuk rasa yang sudah tidak sesuai ketentuan undang-undang bukan membubarkan pengajian yang dilakukan warga di tengah aksi mereka.
Polisi dalam kegiatan pembubaran unjuk rasa mengedepankan upaya persuasif terlebih dahulu dan memberikan imbauan sebanyak tiga kali serta memberi waktu untuk membubarkan diri dengan tertib.
Mulai menegaskan bahwa tindakan pembubaran hanya dilakukan dengan penggunaan kekuatan kendali tangan kosong. Petugas hanya mengangkat, membawa, dan mendorong bila ada yang melawan.
Sementara itu, terkait penindakan diamankan 26 orang karena menghalangi dan melakukan provokasi untuk melawan petugas. 26 orang yang diamankan dibawa ke Mapolda Jambi, dimintai keterangan, dan saat ini sudah dipulangkan kembali pada hari yang sama.
Polda Jambi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dengan isu-isu yang ada dan percayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. (ant/ebs)