Tim Tabur Kejati Sumsel Berhasil Tangkap DPO yang Buron Selama 4 Tahun.
Sumber :
  • Tim TvOne/Pebri

Tim Tabur Kejati Sumsel Berhasil Tangkap DPO Selama 4 Tahun

Senin, 24 Juli 2023 - 14:14 WIB

Palembang, tvOnenews.com - Sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama empat tahun akhirnya terpidana Ade Kurniawan Bin Satibi Kurniawan berhasil ditangkap oleh Tim Tabur Kejati Sumsel

Terpidana Ade Kurniawan Bin Satibi Kurniawan buron selama empat tahun terkait kasus perkara tindak pidana lalu lintas dan angkutan jalan. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan penangkapan DPO atas terpidana Ade Kurniawan Bin Sartibi Irawan. 

“Pada Jumat 21 Juli 2023 pukul 23.45 WIB. Tim Tabur Kejati Sumsel berhasil mengakankan DPO atas nama terpidana Ade Kurniawan Bin Sartibi Irawan dirumahnya di Jalan Swadaya Desa Sukajadi Kabupaten Banyuasin,” jelas Kasipenkum.

Menurutnya, bahwa terpidana merupakan DPO asal Kejari Ogan Ilir dalam perkara pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Angkutan Lalu Lintas Angkutan Jalan dan sudah menjadi DPO selama empat tahun.

“Bahwa Ade Kurniawan Bin Satibi Irawan merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana lalu lintas dan angkutan jalan, terpidana diamankan karena sudah dipanggil 3 (tiga) kali untuk dieksekusi menjalani putusan namun yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan secara patur sehingga terpidana dimasukkan dalam daftar pencarian orang,” tegasnya.

Akibat perbuatan terdakwa atas perbuatannya berdasarkan putusan pengadilan negeri Kayu Agung Nomor 495/Pid.Sus/2019/PNKag. Terpidana atas nama Ade Kurniawan Bin Satibi Irawan dikenakan Pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan serta denda sejumlah Rp1.000.000 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terpidana maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 1 (satu) bulan. (peb)

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:28
01:07
03:16
43:11
04:17
01:49
Viral