Tim Gabungan Deninteldam I/BB dan Inteldim 0320/Dumai bekuk tiga pengedar narkoba di Kota Dumai..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Fahmi

Tim Gabungan Deninteldam I/BB Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba Seberat 451,28 Gram di Dumai

Rabu, 26 Juli 2023 - 06:12 WIB

Medan,tvOnenews.com - Tim gabungan Deninteldam I/BB bekerja sama dengan Unit Intel Kodim 0320/Dumai berhasil menangkap tiga orang terduga pengedar narkoba seberat 451,28 gram sabu-sabu di Kota Dumai, Provinsi Riau. Penangkapan dilakukan saat tim gabungan menggerebek gudang BBM ilegal yang diduga dimiliki oleh Edi Daeng di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.

"Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat kepada Deninteldam I/BB, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Intel Kodim 0320/Dumai dan dikoordinasikan dengan Satres Narkoba Polres Dumai," ujar Kapendam I/BB, Kolonel Inf Rico J Siagian, pada Selasa (25/7/2023) di Medan.

Ketiga tersangka yang ditangkap tersebut masing-masing berinisial A, warga Jalan Anggur Merah RT/RW 005/006, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau; RP, warga Jalan Pinang, Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai; dan RKS, warga Jalan Simpang Panti Asuhan Takdir Ilahi, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai. Mereka merupakan pengedar sekaligus pemakai sabu-sabu, dan seluruh barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 75 paket, terdiri dari 52 paket kecil dengan harga Rp100 ribu per paket, dan 23 paket besar dengan harga Rp2,5 juta per paket.

"Penangkapan dan penggerebekan dilakukan oleh Dantim I BKi C Deninteldam I/BB, Letda Inf Frinsen M Simanjuntak bersama Pjs Dan Unit Intel Kodim 0320/Dumai, Peltu H Alatap didampingi dua anggota Deninteldam I/BB dan tiga anggota Unit Intel Kodim 0320/Dumai serta didampingi oleh Kepling RT 03 Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur, yaitu Ayub," jelas Kapendam.

Selain itu, sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan, termasuk delapan bong (alat isap sabu), satu kantong plastik berisi 316,16 gram narkoba, tiga plastik packing sabu ukuran kecil, uang tunai sejumlah Rp8.0640.000, tiga alat timbangan elektrik merek Constant, tiga unit HP, satu unit HT, satu pisau badik, satu unit Avanza Silver dengan nomor BM 1342 PKY, satu unit Calya Putih dengan nomor BM 1079 RT, satu unit traker biru tanpa plat, dan 15 unit sepeda motor berbagai merek.

Ditambahkan, hasil interogasi dari ketiga tersangka, A mengakui bahwa ia mampu menjual 100 paket sabu-sabu dalam sehari. Seluruh hasil penjualan sabu-sabu tersebut diserahkan kepada M, yang merupakan anggota dari jaringan Edi Daeng. A sendiri mengakui mendapatkan keuntungan sebesar Rp500 ribu per hari.

"Ketiga pelaku beserta barang bukti sabu-sabu telah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Dumai," tambah Kolonel Rico mengakhiri.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:27
01:57
01:34
01:06
02:16
06:07
Viral