Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung Bambang Sumbogo. ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi..
Sumber :
  • Antara

Pemprov Lampung Usulkan Kenaikan Denda Pelanggar Kendaraan ODOL

Rabu, 26 Juli 2023 - 12:03 WIB

Bandar Lampung, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengusulkan kenaikan nominal denda hingga Rp24 juta kepada para pelanggar kendaraan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) guna menjaga infrastruktur jalan di daerah dari kerusakan.

"Dengan adanya bantuan dari pemerintah pusat dalam rangka memperbaiki infrastruktur jalan dan anggaran cukup banyak yang pemerintah daerah keluarkan. Setidaknya harus disertai dengan upaya menjaga keawetan jalan," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung Bambang Sumbogo di Bandar Lampung, Rabu (26/7/2023).

Ia mengatakan salah satu upaya untuk menjaga ketahanan infrastruktur jalan di daerahnya, pemerintah daerah tengah mengajukan perubahan aturan nominal denda bagi kendaraan ODOL.

“Salah satu faktor yang merusak jalan ini adalah kendaraan ODOL, sehingga setelah berkomunikasi dengan Kementerian Perhubungan kami meminta revisi denda maksimal, kalau bisa nominalnya setara dengan kendaraan yang melanggar uji tipe atau modifikasi kendaraan bermotor yakni denda sebesar Rp24 juta," katanya.

Dia menjelaskan saat ini tarif denda maksimal yang diberlakukan untuk kendaraan ODOL sebesar Rp500 ribu dan minimal Rp100 ribu per kendaraan.

“Sekarang kalau denda hanya Rp100 ribu-Rp500 ribu per kendaraan, ini tidak berat untuk pelanggar kalau misalkan sampai puluhan juga pelanggar pun akan berpikir ulang untuk melanggar, ini jadi rencana jangka panjang untuk mengurangi ODOL. Lalu akan juga dilakukan pembicaraan dengan berbagai pihak salah satunya perusahaan untuk membuat perjanjian penegakan ODOL di Lampung," ucapnya.

Ia melanjutkan pihaknya pun akan segera mengatur rencana operasi bersamaan dengan kesepakatan bersama untuk menegakkan kendaraan ODOL guna menjaga infrastruktur jalan.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:12
01:05
01:25
02:22
01:22
01:43
Viral