- Tim TvOne/Daud Sitohang
Mantan Walikota Pematangsiantar Gugat Kpk, Menkeu dan Menteri Pertanahan Sebesar Rp45 Miliar Lebih
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Mantan Walikota Pematang Siantar Robert Edison Siahaan di rutan Cipinang pada tahun 2011 silam, Re Siahaan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi pengelolaan dana bantuan sosial pada anggaran pendapatan dan belanja daerah, serta dana pemeliharaan di dinas pekerjaan umum pada tahun anggaran 2007.
Selanjutnya, pada sidang Pengadilan tindak pidana korupsi tahun 2012 silam, Re Siahaan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi Apbd Kota Pematang Siantar pada dinas PU tahun 2007 senilai Rp8,3 miliar. Serta melakukan korupsi dari anggaran Dinas Sosial pada 2007 senilai Rp2,2 miliar, sehingga total kerugian Negara yang dilakukan Re Siahaan sekitar Rp10,5 miliar.
Selain dikenakan pidana penjara, Re Siahaan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta, kemudian juga diwajibkan pula membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp7 Miliar lebih. (dsg)