Polresta Barelang rilis tangkapan sabu..
Sumber :
  • Tim tvOne/Alboin

Selundupkan 19,8 Kilogram Sabu ke Medan, 3 Pelaku Diringkus Polresta Barelang Batam

Rabu, 26 Juli 2023 - 15:16 WIB

Batam, tvOnenews.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang menyita sebanyak 19,874 kilogram sabu dan menangkap tiga orang pelaku di dua lokasi berbeda. Rencananya barang haram berupa narkotika jenis sabu akan diselundupkan ke Medan melalui kapal Roro tujuan Buton, Riau.

"TKP [tempat kejadian perkara] pertama di Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, dan setelah kita lakukan pengembangan, TKP kedua di parkiran Alfamindi Darussalam, Kota Medan," kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, Rabu (26/7/2023).

Nugroho menjelaskan, anggota Satresnarkoba Polresta Barelang pertama kali menangkap seorang pelaku, DDK (19) di perairan Nongsa beserta barang bukti 20 bungkus sabu, Selasa (18/7/2023). "Kita dapat informasi masyarakat adanya pengiriman sabu dari Malaysia. Anggota langsung menyelidiki informasi itu dan benar adanya. Pelaku berhasil kita amankan," kata Nugroho.

Pihaknya melakukan pengembangan dari pelaku DDK dan mendapatkan informasi jika pemesan barang tersebut berasal dari Kota Medan, Sumatera Utara. Anggota Satresnarkoba lalu terbang ke Medan dan memburu dua pelaku lainnya, W (35) dan K (33). Mereka menjebak pelaku dengan meletakkan sabu tersebut ke dalam sebuah mobil Timor warna abu-abu.

"Pelaku DKK ini memang diminta sama dua pelaku ini untuk meletakkan sabu itu di mobil Timor, lalu nanti akan ada yang menjemput," kata dia.

Tak berselang lama, Kamis (20/7/2023) dua pria mengendarai mobil Mitsubishi Pajero warna hitam datang untuk mengambil sabu yang telah diletakkan di mobil tersebut. "Langsung kita sergap dan amankan kedua pelaku," kata dia.

Nugroho mengatakan, DDK memiliki peran sebagai pengambil paket di perairan Nongsa dan diiming-imingi upah sebesar Rp75 juta. "W dan K berperan sebagai pengambil dua tas berisi sabu di dalam mobil Timor. W akan mendapat upah sebesar Rp100 juta dan K mendapat upah Rp20 juta," kata dia.

Menurut pengakuan W dan K, masih ada pemesan sabu yang berada di Aceh. Namun, setelah ditelusuri pihaknya tidak menemukan pelaku tersebut. "Ini mungkin bisa saja alibi kedua pelaku untuk mengalihkan peran mereka. Tim kami tak mau dibohongi, tapi akan tetap kami dalami," kata dia.

Nugroho mengatakan, pelaku W dan K telah melakukan transaksi narkoba sebanyak tiga kali. "Pertama Juni 2023, sebesar sepuluh kilogram. Dibawa dari Medan ke Lhokseumawe, Aceh. Pengakuan dari dua orang tersebut," kata dia.

Akhir Juni 2023 mereka melakukan aksinya dengan membawa satu kilogram sabu dan terkahir Juli 2023, memesan 20 bungkus sabu. Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Repbulik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ahs/wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral