- Tim tvOne/Arizal Antoni
Sebar Video Tak Senonoh, Pelaku Ditangkap Satreskrim Polres Kerinci
Kerinci, tvOnenews.com - Sebarkan video tak senonoh, seorang remaja berinisal AS (31) warga Muaro Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Jambi, diamakan Tim Opsnal bersama Unit Tipidter Reskrim Polres Kerinci.
Pelaku ditangkap karena melakukan tindak pidana pornografi dengan menyebarkan video tak senonoh dirinya yang sedang berhubungan badan bersama seorang janda muda yang berinisial EY (24).
Kapolres Kerinci AKBP Patria Yudha Rahadian, melalui Kasat Reskrim AKP Edi Mardi Siswoyo, mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban bahwa video dirinya bersama AS tersebut telah disebarkan di medsos.
Kemudian Tim Opsnal bersama Unit Tipidter melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan beberapa barang bukti. Akhirnya pelaku berinisial AS berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolres Kerinci pada Rabu (26/7/2023) sekira pukul 10.00.WIB untuk dimintai keterangan dan diperiksa lebih lanjut.
“Pelaku berniat menyebarkan video tersebut karena kekecewaan dirinya lantaran sakit hati terhadap korban yang telah memiliki pacar lain,” tutur AKP Edi Mardi, Kasat Reskrim Polres Kerinci.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polres Kerinci dan berdasarkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (aai/wna)