- Tim tvOne/Pujiansyah
Sejumlah Anggota DPRD Tanggamus Kembalikan Uang Rp3 Miliar Kerugian Negara Korupsi Perjalanan Dinas
Bandar Lampung, tvOnenews.com - Keseriusan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam mengusut dan membongkar tuntas kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas tahun anggaran 2021 membuat nyali anggota DPRD Tanggamus menjadi ciut.
Setelah Sekretaris DPRD, Sabaruddin, mengundurkan diri dari jabatanya, kini para legislator itu mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp3,043 miliar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Rabu (26/7/2023).
"Iya, ada beberapa orang dari DPRD dan perwakilan partai politik (parpol) mengembalikan uang dengan nominal Rp3.043.725.000," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, I Made Agus Putra.
Pengembalian uang tersebut, lanjut Made, untuk menutupi kerugian negara dari perkara yang menimbulkan kerugian senilai Rp7,78 miliar. Hingga kini, Kejati Lampung sudah memeriksa 17 saksi dari berbagai unsur dalam lingkup DPRD Tanggamus.
Sebelumnya, Kejati Lampung menaikkan status ke penyidikan terkait kasus dugaan korupsi biaya penginapan perjalanan dinas anggota DPRD Tanggamus tahun anggaran 2021.
Dugaan mark up yang dimaksud adalah penginapan tersebut terdapat bill hotel yang fiktif terlampir di dalam SPJ. Bill itu diduga fiktif karena nama tamu yang tercantum di dalam bill hotel yang dilampirkan dalam SPJ tidak pernah menginap.
Modusnya adalah dari sistem komputer hotel tempat menginap, bahwa ada yang tidak menginap namun tetap dilampirkan dalam laporan. Hasil penyelidikan sementara ini, ditemukan ada indikasi kerugian negara dalam pembiayaan penginapan senilai Rp7,78 miliar. (puj/wna)