Petugas interogasi pelaku perampokan..
Sumber :
  • Tim tvOne/M Arifin

Polisi Ringkus 4 Tersangka Perampokan Uang di SPBU Pekanbaru 

Kamis, 27 Juli 2023 - 21:56 WIB

Pekanbaru, tvOnenews.com - Tim gabungan Resmob Jembalang Sat Reskrim Polresta Pekanbaru dan Resmob Jatanras Polda Riau mengamankan empat pelaku komplotan kasus pencurian dengan kekerasan (curas), Kamis (27/7/2023).

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jefri RP Siagian, melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, mengatakan dua orang tersangka sebelumnya telah mengintai korban bernama Ika Sri Balqis yang saat itu melakukan penarikan uang tunai sebesar Rp51 juta di salah satu bank di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru.

“Korban sudah dipantau oleh tersangka dari bank saat korban mengambil uang tersebut,” kata Kompol Bery.

Selanjutnya, korban menuju ke salah satu SPBU. Saat korban turun dari mobil sambil menelepon dan menenteng tas yang berisi uang tunai, kemudian dua tersangka yang merupakan eksekutor langsung menarik tas milik korban tersebut.

"Sekitar pukul 11.05 WIB, tiba-tiba salah satu pelaku menarik secara paksa tas milik korban hingga terputus dan kemudian pelaku melarikan diri ke arah teman-temannya yang standby di atas sepeda motor jenis Satria FU warna hitam," sambung Kompol Bery.

Keempat pelaku tersebut adalah Irmanto bin Warsito (31), Heryanto bin Samzani (33), Ryan Yusuf bin Zaini (30), dan Arino bin Zakaria (26). Mereka diketahui beraksi secara berkelompok dan memiliki sejarah panjang dalam berbagai kasus pencurian dengan kekerasan. Dari pengakuan para pelaku, hasil kejahatan mereka dibagi rata, masing-masing mendapatkan bagian sebesar Rp12.750.000.

"Pada 25 Juli 2023, tim gabungan berhasil mengamankan pelaku yang bernama Irmanto bin Warsito dan tiga pelaku lainnya di salah satu wisma di Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat, berikut barang bukti satu unit sepeda motor merk Satria FU warna hitam dan satu unit sepeda motor merk Beat warna hitam," jelas Kompol Bery.

Kemudian atas perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. (man/wna)

 

 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral