Barang bukti tabung elpiji yang diamankan..
Sumber :
  • Tim tvOne/Ahmidal Yauzar

Polda Sumut Gerebek Gudang Oplosan Gas Elpiji Bersubsidi di Medan

Jumat, 28 Juli 2023 - 22:08 WIB

Adapun barang bukti yang disita dari pangkalan tersebut berupaya 349 tabung elpiji ukuran 3 Kg, 12 buah tabung ukuran 5,5 Kg. 124 tabung ukuran 12 Kg, 14 buah tabung ukuran 50 Kg, 22 buah jos (alat oplos gas), 100 buah karet tabung gas, 60 buah plastik segel, sebuah kunci monyet warna orange, 3 buah obeng, sebilah parang, dan timbangan.

"Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana, dipidana sebagai pelaku tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan," pungkas Hadi. (ayr/wna)

 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:03
03:23
01:43
03:30
01:46
01:17
Viral