Barang bukti tabung elpiji yang diamankan..
Sumber :
  • Tim tvOne/Ahmidal Yauzar

Polda Sumut Gerebek Gudang Oplosan Gas Elpiji Bersubsidi di Medan

Jumat, 28 Juli 2023 - 22:08 WIB

Medan, tvOnenews.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menggerebek ratusan tabung gas subsidi yang diduga dioplos oleh pangkalan inisial N di Jalan Sei Kapuas, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. 

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan penggerebekan pangkalan gas LPG tersebut dilakukan pada Kamis (27/7/2023) malam. Saat dilakukan penggerebekan oleh petugas ditemukan kegiatan pengoplosan gas subsidi ke gas non subsidi siap edar. 

"Para pelaku sedang melakukan kegiatan pengoplosan gas elpiji yaitu memindahkan isi gas elpiji dari tabung 3 kilogram (subsidi) ke tabung 12 kilogram dan tabung 50 kilogram non subsidi," kata Hadi pada Jumat (28/7/2023) sore. 

Modus pelaku melancarkan aksi dengan cara menggunakan alat transfusi atau alat bantu untuk penyulingan gas subsidi ke gas non subsidi tersebut. 

"Dengan cara memasangkan alat berupa pipa (alat jos) pada tabung ukuran 12 Kg dan 50 Kg yang dihubungkan pada tabung gas ukuran 3 Kg, sehingga gas yang berada di tabung ukuran 3 Kg berpindah ke tabung gas ukuran 12 Kg dan 50 Kg," ungkap Hadi. 

Petugas gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan saat melakukan penggerebekan di pangkalan gas tersebut menemukan tiga orang pelaku, yakni inisial RT yang berperan memindahkan isi tabung gas 3 Kg ke tabung industri, inisial NF berperan merapikan gas elpiji 3 Kg yang sudah selesai dioplos oleh RT, inisial APG berperan sebagai pengantar gas elpiji industri kepada pembeli.

"Berdasarkan keterangan sementara yang kita dapatkan bahwa mereka sudah melakukan aktivitas ini selama kurang lebih 6 bulan," ucap hadi. 

Adapun barang bukti yang disita dari pangkalan tersebut berupaya 349 tabung elpiji ukuran 3 Kg, 12 buah tabung ukuran 5,5 Kg. 124 tabung ukuran 12 Kg, 14 buah tabung ukuran 50 Kg, 22 buah jos (alat oplos gas), 100 buah karet tabung gas, 60 buah plastik segel, sebuah kunci monyet warna orange, 3 buah obeng, sebilah parang, dan timbangan.

"Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana, dipidana sebagai pelaku tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan," pungkas Hadi. (ayr/wna)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
07:01
06:26
01:11
02:39
02:22
Viral