- Tim tvOne/Pujiansyah
Buron Selama 8 Tahun, Suami Bunuh Mantan Istri di Lampung Tengah Sempat Buat KTP Baru
Kapolres melanjutkan, saat diselidiki, ternyata tersangka menyamarkan identitas dengan membuat KTP baru di Jakarta. Polisi pun sudah melakukan upaya penangkapan di beberapa lokasi namun selalu lolos.
"Pelaku selalu berusaha untuk melarikan diri dengan berpindah-pindah tempat. Baik itu di wilayah Lampung, Banten, Jakarta hingga di Pulau Kalimantan. Kami beberapa kali mendapatkan informasi dan dilakukan pengejaran, namun pelaku selalu lolos," bebernya.
Kapolres menyangkal adanya upaya menutup-nutupi atau upaya menyembunyikan tersangka. "Pelarian tersangka murni dari dirinya sendiri, tidak ada sangkut paut dengan keluarga baru di Kalimantan Barat," terangnya.
Diketahui, Polres Lampung Tengah akhirnya menangkap Rangga Prayoga yang buron sejak tahun 2015 lalu, di tempat persembunyiannya di Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Ia ditangkap polisi setelah video kakak beradik, Al Rasyid Pandu Pratama (11) dan Salwa Adzkia Nur Rasyidah (9), asal Kabupaten Lampung Tengah, yang meminta penegakan hukum dengan mengadu ke Presiden dan Kapolri melalui video yang viral di media sosial.
Saat itu, ibu dan ayahnya telah bercerai. Namun, suatu hari ayahnya datang untuk menginap di rumah neneknya, di mana ia, adik dan ibunya tinggal. Alasannya kangen dan ingin sahur serta buka puasa bersama di bulan Ramadhan.
Di luar dugaan, keesokan harinya justru terjadi percekcokan antara ibu dan ayahnya. Percekcokan itu berakhir manakala sang ayah secara spontan mengambil senjata tajam di dapur dan menyerang ibunya dengan membabi buta.