- Tim tvOne/Pujiansyah
Buron Selama 8 Tahun, Suami Bunuh Mantan Istri di Lampung Tengah Sempat Buat KTP Baru
Lampung Tengah, tvOnenews.com - Rangga Prayoga (34), pelaku pembunuhan mantan istrinya, Kitri Sustrinawati, sempat berganti identitas selama pelarian. Pelaku buron sejak tahun 2015 usai menghabisi nyawa korban di Kampung Bandar Sakti, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah.
Hal tersebut diungkapkan Rangga Prayoga dalam konferensi pers yang digelar Polres Lampung Tengah, Sabtu (29/7/2023). "Saya kabur ke Jakarta. Di sana buat KTP karena saya mau bikin SIM untuk mencari pekerjaan," kata dia.
Rangga mengaku membuat KTP baru dengan alamat berbeda dari KTP yang dimiliki sebelumnya. Pembuatan KTP baru dilakukan untuk melamar pekerjaan sebagai sopir. "Di Jakarta saya kerja serabutan. Saya merubah KTP hanya sekali. Itu buat KTP baru dengan alamat Sentul, Jawa Barat karena untuk melamar kerjaan," bebernya.
Setelah beberapa tahun berpindah-pindah tempat di wilayah Jakarta, Rangga kemudian pindah ke wilayah Kalimantan. Ia bahkan sempat menikah siri dengan wanita di Kabupaten Kapuas selama tiga tahun ini.
"Saya nikah siri dengan orang Kalimantan. Cuma tidak punya anak. Dia sudah lama menjadi janda," ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, mengatakan bahwa pelaku pembunuhan sempat mengganti KTP saat buron. Pihaknya sudah menerima laporan pembunuhan tersebut sejak 18 Juni 2015.
"Kita sudah lama merespon kasus pembunuhan ini, namun tersangka selalu berpindah-pindah," kata AKBP Doffie di Mapolres Lampung Tengah, Sabtu (29/7/2023).
Kapolres melanjutkan, saat diselidiki, ternyata tersangka menyamarkan identitas dengan membuat KTP baru di Jakarta. Polisi pun sudah melakukan upaya penangkapan di beberapa lokasi namun selalu lolos.
"Pelaku selalu berusaha untuk melarikan diri dengan berpindah-pindah tempat. Baik itu di wilayah Lampung, Banten, Jakarta hingga di Pulau Kalimantan. Kami beberapa kali mendapatkan informasi dan dilakukan pengejaran, namun pelaku selalu lolos," bebernya.
Kapolres menyangkal adanya upaya menutup-nutupi atau upaya menyembunyikan tersangka. "Pelarian tersangka murni dari dirinya sendiri, tidak ada sangkut paut dengan keluarga baru di Kalimantan Barat," terangnya.
Diketahui, Polres Lampung Tengah akhirnya menangkap Rangga Prayoga yang buron sejak tahun 2015 lalu, di tempat persembunyiannya di Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Ia ditangkap polisi setelah video kakak beradik, Al Rasyid Pandu Pratama (11) dan Salwa Adzkia Nur Rasyidah (9), asal Kabupaten Lampung Tengah, yang meminta penegakan hukum dengan mengadu ke Presiden dan Kapolri melalui video yang viral di media sosial.
Saat itu, ibu dan ayahnya telah bercerai. Namun, suatu hari ayahnya datang untuk menginap di rumah neneknya, di mana ia, adik dan ibunya tinggal. Alasannya kangen dan ingin sahur serta buka puasa bersama di bulan Ramadhan.
Di luar dugaan, keesokan harinya justru terjadi percekcokan antara ibu dan ayahnya. Percekcokan itu berakhir manakala sang ayah secara spontan mengambil senjata tajam di dapur dan menyerang ibunya dengan membabi buta.
Sang ibu pun rebah bersimbah darah dengan sejumlah luka di beberapa bagian tubuhnya, termasuk di wajah dan lehernya. Seminggu dirawat di rumah sakit, sang ibu meninggal dunia. Sementara ayahnya lepas tanggung jawab dan melarikan diri. (puj/wna)