Korban dan kuasa hukum saat memperlihatkan bukti penganiayaan..
Sumber :
  • Ahmidal Yauzar

Dianggap Terlalu Membela Saat Sidang Penganiayaan Terdakwa Ketua DPC Demokrat Medan, Hakim PN Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Minggu, 30 Juli 2023 - 10:22 WIB

Medan, tvOnenews.com - Kasus dugaan penganiyaan yang dilakukan oleh ketua DPC Partai Demokrat Medan Perjuangan Nazmi Natsir Adnan dan rekannya Rinaldi Akbar Lubis memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Kedua terdakwa itu ditetapkan oleh pihak kepolisian sebagai tersangka, usai menganiaya mantan mertua dan saudara perempuan mertuanya yakni Ellia Umar dan Laila Umar.

Hussain Harahap selaku kuasa hukum korban mengatakan, pada sidang dengan agenda keterangan saksi yang digelar di ruang Cakra VII pada, Senin (24/7/2023) lalu. Majelis Hakim yang diketuai Nelson Panjaitan dianggap terlalu membela terdakwa Nazmi Natsir Rinaldi Akbar.

Lanjut Hussain, saat sidang berlangsung juga tidak kondusif lantaran keluarga para terdakwa ini sempat memadati halaman ruangan.

"Kita melihat ada kecenderungan hakim ini lebih tidak masuk ke pokok-pokok perkara, dia lebih mencecar saksi soal perdata. Jadi harapan kami fokuslah terhadap dakwaan jaksa, dakwaan pertama pasal 170 KUHP kedua 351 ayat 1 KHUP jo pasal 55 ayat 1 KUHP," kata Hussain kepada tvonenews.com, Jumat (28/7/2023).

Hussain menyebutkan seharusnya sidang tersebut berfokus ke kasus penganiyaan yang dilakukan para terdakwa bukan ke persidangan hak asuh anak. Atas dugaan ketidakprofesionalan dalam persidangan, pihaknya telah mengadukan hakim ke Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pengawasan saat sidang yang dijadwalkan pada 31 Juli 2023 mendatang.

“Jadi hakim juga harus melihat proses persidangan ini secara jeli, ini bukan soal perdata tapi pidana itu intinya. Jangan sampai keterangan saksi merasa tertekan dan tidak menyampaikan fakta-fakta di persidangan," jelasnya.

“Kita juga memohon kepada majelis hakim dan komisi yudisial supaya hakim khususnya hakim anggota Fauzul Hamdi itu harus profesional. Ini sudah dilaporkan ke KY," sambung Hussain.

Sementara Ellia Umar menerangkan kasus penganiyaan itu terjadi di Jalan Jermal 12, Kecamatan Medan Denai, pada Senin (18/1/2021) silam.

Mantan menantunya malam itu bersama tiga orang temannya datang untuk mengambil cucunya, namun, ia menolak permintaan itu karena saat sidang perceraian antara Nazmi dan Hannan hak anak tersebut jatuh ke tangan anaknya.

Ellia Umar juga mengaku bahwa ia mendapatkan perlakuan kasar lantaran mempertahankan cucunya yang hendak diambil para pelaku, akan tetapi para pelaku malah menuding sebaliknya.

"Katanya saya yang memukul, menjambak Nazmi. Sementara mustahil kami lakukan karena kami perempuan mereka empat orang laki-laki," ungkapnya.

Laila Umar selaku tantenya Hanan yang juga menjadi korban dalam kasus penganiyaan itu juga menceritakan kronologis kejadian.

Dijelaskannya, malam itu Azmi bersama dengan tiga orang rekannya datang menggunakan mobil dan langsung mencoba mengambil anaknya.

“Saya di pinggir pagar. Dari arah belakang muncul mobil mereka, membuka pintu mengenai stang sepeda motor yang terparkir, lalu saya jatuh ketimpa motor. Waktu itu, para pelaku ini datang langsung ingin merampas anaknya Hannan," ucapnya.

“Secepat kilat kakak Ellia saya memeluk cucunya, masih dalam keadaan berdiri mereka langsung nyergap ngeroyok kakak saya," terang Laila Umar.

Ia juga mengungkapkan saat peristiwa penganiayaan terhadap dirinya dan juga Ellia rupanya mengundang perhatian warga lantaran mendengar keributan, seketika para pelaku itu pergi.

Tidak hanya sampai di situ, para pelaku ini diketahui datang ke Polsek Medan Area untuk melaporkan dirinya dan kakaknya atas tuduhan penganiayaan. Hal tersebut terungkap keesokan harinya setelah mereka datang ke Polsek Medan Area untuk membuat laporan yang sama.

Hanan juga menjelaskan mengenai hak asuh anaknya setelah resmi bercerai dengan Hazmi. Saat putusan sidang pengadilan agama, hak asuh anak jatuh kepada dirinya.
Tetapi mantan suaminya tidak terima melakukan kasasi ke Mahkamah Agung dan diputuskan hak asuh tersebut jatuh ke tangannya.

“Terkait hak asuh anak, sebelum kejadian penganiayaan itu putusan mahkamah belum ada, artinya belum Inkracht," ucapnya.

Hanan mengaku tidak keberadaan terkait apapun keputusan terakhir hak asuh anak. Ia keberatan dengan cara yang dilakukan oleh mantan suaminya untuk mencoba mengambil anaknya. Ia juga menyoroti majelis hakim di PN Medan yang menangani perkara tersebut.

Kejanggalan yang ada di pengadilan, menurutnya majelis hakim terkesan sangat berpihak kepada terdakwa.

"Saya meminta kepada majelis hakim dan jajarannya untuk lebih fokus terhadap perkara ini, jangan lagi membahas rumah tangga," pintanya. (ayr/nof)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral