- Tim tvOne/Alboin Hironimus
Dirkrimsus Polda Kepri Berhasil Gagalkan Penyelundupan 5.500 Ekor Benih Lobster
Batam,tvOnenews.com - Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 5.500 ekor benih bening Lobster, benur yang dibawa dari Kuala Tungkal Jambi menuju ke Batam. Polisi juga mengamankan 4 orang pelaku penyeludupan.
Kabidhumas Polda Kepri kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, awalnya Ditreskrimsus Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengantaran Benih Lobster benur dari Lampung ke Jambi kemudian ke Kota Batam untuk diselundupkan ke Singapura.
"Pada Rabu (26/23) kemarin, tim Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan pengintaian terhadap 2 orang yang diduga membawa benih bening lobster di sekitar pelabuhan Tanjung Riau yang berlokasi di Jln Bathin Yahya, Kel.Tanjung Riau, Kec. Sekupang, Kota Batam dengan modus memasukkan benih bening lobster kedalam jerigen kemudian mengamankan ke 2 orang tersebut yang membawa 3 buah jerigen yang setelah dibongkar terdapat 35 Kantong Plastik yang berisikan Benih Bening Lobster jenis Mutiara sebanyak 200 ekor dan Jenis Pasir sebanyak 5.300 ekor" terang Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, Minggu (30/7/2023)
Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad menyebutkan, Adapun benih bening lobster tersebut berasal dari Bandar Lampung menuju jambi yang kemudian dibawa dengan menggunakan speed boat menuju Batam.
"Benih bening lobster tersebut rencananya akan dijual oleh para pelaku dengan kisaran harga 1 ekor benih bening lobster berjenis mutiara sebesar Rp. 150.000 dan 1 ekor benih bening lobster berjenis pasir dikisaran harga Rp.100.000,” Jelas Kabidhumas Polda Kepri Pandra Arsyad.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad meyampaikan, atas kasus tersebut Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan sebanyak 4 tersangka dan mengamankan barang bukti 5.500 ekor benih bening lobster yang dimuat dalam Tiga buah jerigen yang berisi 35 kantong plastik, empat buah unit handphone, dua buah Kartu ATM Bank BCA, satu unit speed boat dengan satu buah mesin 40 PK dan satu buah buku passport Republik Indonesia.
"Untuk tersangka dikenakan Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah di rubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang PERPU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-udang dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah),” Tegas Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.