- tvOnenews - Bahana Situmorang
Dana BOS Sumatera Utara Diduga Diselewengkan Sebesar Rp2,7 Miliar, BPK Sumut Sorot 2 SMA di Nias Barat
tvOnenews.com - Penyaluran dana Bantuan Opersional Sekolah (BOS) Provinsi Sumatera Utara tahun 2022, kembali menjadi temuan. Tak tanggung-tanggung, temuan dana BOS tahun 2022 mencapai Rp 2.754.825.820,00.
Praktik-praktik yang dilakukan oleh setiap kepala sekolah, yakni membelanjakan Dana BOS bukan untuk kepentingan siswa. Penyelewengan dana BOS dilakukan dengan membeli material bangunan untuk membangun gedung atau sejumlah barang yang tidak ada kaitannya dengan murid.
Seperti yang dilakukan oleh Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Lahomi Nias Barat. Dari catatan audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut, SMKN 1 Lahomi Nias Barat menerima dana BOS tiga tahap, dengan nilai Rp 545.352.000,00.
Saat dilakukan pemeriksaan, sekolah ini telah menggunakan seluruh dana BOS, artinya di rekening sudah tidak tersisa. Ironisnya, pertanggungjawaban pengelolaan dana BOS di SKMN 1 Lahomi Nias Barat ini tidak ada, alias fiktif.
Saat dikirim pesan melalui aplikasi WhatsApp oleh tvOnenews.com, Sosiologi Hia hanya membacanya saja. Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Sumut, Kurnia Utama juga enggan memberikan kejelasan mengenai temuan dana BOS yang diduga dikorupsi ini. Temuan ini tercatat pada tahun 2022.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Sumut, Kurnia Utama juga enggan memberikan kejelasan mengenai temuan dana BOS yang diduga dikorupsi ini.
Terpisah, Kepala Inspektorat Sumut, Lasro Marbun mengatakan, SMKN 1 Lahomi dan Moro'o tidak memiliki dokumen pertanggung jawaban, yang sebagaimana sudah menjadi aturan bila setiap membelanjakan barang dengan uang negara.
"Ya demikian hasil pemeriksaan BPK RI, belum ada dokumen pertanggungjawaban yang lengkap dan sah," kata Lasro.
Kemudian, Inspektorat juga melakukan pemeriksaan internal terkait dengan dugaan korupsi dana BOS ini.
Benar saja, kata dia pemeriksaan secara internal juga tidak ditemukan adanya dokumen pertanggung jawaban terkait penggunaan uang negara ini.
"Lalu kita periksa atas rekomendasi LHP BPK RI, sebagian sdh dilengkapi, sebagian lagi harus dikembalikan," jelasnya.(bsg/chm)